Mentan Cabut Aturan Ganja Jadi Obat
Kementerian Pertanian (Kementan) RI mencabut sementara Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 104 Tahun 2020
* Akan Dikaji Kembali Bersama BNN, Kemenkes, dan LIPI
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) RI mencabut sementara Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 104 Tahun 2020, yang di dalamnya menetapkan ganja (cannabis sativa) sebagai tanaman obat komoditas binaan kementerian tersebut.
Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementan, Tommy Nugraha, Sabtu (29/8/2020), menjelaskan, Kepmentan 104 Tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, dicabut sementara untuk selanjutnya dikaji kembali dan segera dilakukan revisi bersama pihak terkait. Instansi yang akan dilibatkan yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
"Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, dan LIPI)," katanya.
Kepmentan Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, yang ditandatangani Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 3 Februari 2020, itu menyebutkan, ganja masuk dalam daftar komoditas tanaman obat, di bawah binaan Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan.
Tanaman ganja, yang termasuk dalam psikotropika, selama ini sudah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak 2006 melalui Kepmentan 511/2006 tentang Jenis Komoditi Tanaman Binaan Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, dan Direktorat Jenderal Hortikultura.
Pada tahun 2006 lalu, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu. Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika.
"Saat ini, belum dijumpai satupun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan," ujar Tommy. Pada prinsipnya, kementerian memberikan izin usaha budidaya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020, namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Penyalahgunaan tanaman menjadi bagian tersendiri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura. Dalam peraturan tersebut, pasal 67 berbunyi (1) Budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Pengawasan ketat
Direktur Jenderal Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto, juga menjelaskan, tanaman ganja harus dalam pengawasan ketat dan mendapat izin, jika dibudidaya sebagai tanaman obat. Ia mengungkapkan, budidaya jenis tanaman hortikultura, termasuk di dalamnya tanaman obat sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura. “Menurut UU Nomor 13 Tahun2010 tentang Hortikultura, diperbolehkan, namun melalui istilahnya satu pengawasan yang ketat dan harus ada izin-izin yang tidak boleh dilanggar," kata Prihasto, di Jakarta, Sabtu (29/8/2020).
Prihasto menambahkan, penetapan ganja sebagai satu tanaman obat, sudah melalui diskusi dengan berbagai pihak. Ia juga mengungkapkan, pencantuman tanaman gaja sudah ada sejak tahun 2006 di Kepmentan Nomor 511. “Komoditas ini kisarannya kita lihat ada fungsi obat-obatan yang mungkin tidak ada di tanaman lain, ada di tanaman ini," demikain Prihasto Setyanto.
Seperti dikutip dari Kompas.com, jika menilik Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, tanaman ganja masuk ke dalam jenis narkotika golongan I. Ganja yang masuk dalam jenis ini adalah semua tanaman genus cannabis dan semua bagian dari tanaman, termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja, termasuk damar ganja dan hasis.
Narkotika golongan I, menurut Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Dalam jumlah terbatas, narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Sebelum aturan itu dicabut, keputusan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, yang menetapkan tanaman ganja sebagai satu di antara tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian, juga ditanggapi oleh anggota DPR RI dan Polri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/operasi-anti-narkoba-pemusnahan-ladang-ganja-milik-kelompok-pkk.jpg)