Mentan Cabut Aturan Ganja Jadi Obat
Kementerian Pertanian (Kementan) RI mencabut sementara Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 104 Tahun 2020
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Siregar, mengatakan, tak ada ketentuan hukum terkait hal itu. "Belum ada ketentuan (hukum) di Indonesia yang melegalkan ganja atau tanaman ganja sebagai obat," kata Krisno kepada detikcom, Sabtu (29/8/2020).
Krisno mengatakan Polri taat pada aturan hukum yang berlaku soal ganja, sebagaimana diatur dalam undang-undang. Dia juga berpendapat keputusan menteri itu bertentangan dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Polri sebagai salah satu instansi penegak hukum yang diamanatkan sebagai penyidik Tipidnarkotika tentunya taat kepada ketentuan itu. Kepmentan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Brigjen Pol Krisno Siregar.
Dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jelas Krisno, ganja dan hasil turunannya hanya boleh dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian dan ilmu pengetahuan. Krisno menuturkan ganja dilarang digunakan untuk kepentingan kesehatan. "Karena ganja dan hasil turunannya termasuk dalam golongan I, yang hanya diperkenankan untuk kepentingan penelitian dan ilmu pengetahuan. Bukan untuk kepentingan kesehatan," tegas Krisno.
Ubah Undang-undang
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, menyambut baik gagasan yang dituangkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) tersebut. Namun, menurut Daniel, alangkah baiknya jika ketetapan itu diterapkan setelah adanya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebab, dalam Undang-Undang itu, ganja masuk dalam jenis narkotika golongan I.
"Secara prinsip ini kebijakan strategis yang tepat, meski berbeda dengan Undang-Undang yang ada sehingga lebih baik Undang-Undangnya diubah dulu sebelum hal ini ditetapkan," kata Daniel Johan saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (29/8/2020).
Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan, ganja sudah terbukti bisa mengobati sejumlah penyakit termasuk terapi untuk mengatasi kanker. Namun, di Indonesia hal tersebut mengganjal karena ada aturan yang memasukkan ganja dalam jenis narkotika. Padahal, sambung Daniel, jika ada aturan yang tegas dan holistik, Indonesia bisa memanfaatkan ganja sebagai bahan produk farmasi.
"Indonesia jangan menenggelamkan harta karunnya sendiri, buat aturan tegas agar ganja dan sejenisnya hanya bisa untuk ekspor, tidak boleh dikonsumsi lokal dengan sanksi tegas, sambil dibuat penelitian yang serius mendalam sehingga bisa dibangun industri hilir farmasinya," ujar Daniel.
Ia juga menilai Indonesia bisa mendapatkan keuntungan jika menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor. Terlebih, ganja cocok ditanam dengan iklim yang ada di Indonesia. "Jangan segala hal yang bisa bermanfaat untuk kesehatan diberangus, ujung-ujungnya kita hanya impor produk-produk farmasi yang bahan bakunya sebenarnya melimpah dan cocok ditanam di iklim Indonesia, itu sama saja menenggelamkan harta karun kita sendiri," tuturnya.
"Ahirnya negara lain seperti Thailand yang mengambil keuntungan besar. Padahal, kita bisa atur dan buat kebijakan yang tegas sehingga Indonesia bisa menyumbang hal yang baik bagi kesehatan dan kemanusiaan, selain meningkatkan nilai ekspor bernilai tinggi," pungkas Daniel Johan. (tribunnetwork/rey/ilm)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/operasi-anti-narkoba-pemusnahan-ladang-ganja-milik-kelompok-pkk.jpg)