Tambang Minyak Ilegal di Muratara Meledak, Lokasinya di Depan Kantor Camat

Informasi meledaknya tambang minyak ilegal itu diperoleh dari warga setempat yang tinggal di sekitar lokasi pengeboran minyak.

Editor: Amirullah
TRIBUNSUMSEL.COM/ RAHMAZ AIZULLAH
Tambang minyak ilegal di Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) meledak, Minggu (30/8/2020). 

SERAMBINEWS.COM - Sebuah tambang minyak di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) meledak, Minggu (30/8/2020) pagi.

Status tambang minyak itu ternyata ilegal, padahal letaknya berada di depan kantor camat.

Akibat dari ledakan itu, kepulan asap hitam pekat membumbung tinggi.

Informasi meledaknya tambang minyak ilegal itu diperoleh dari warga setempat yang tinggal di sekitar lokasi pengeboran minyak.

"Iya benar kebakaran," kata warga, Darmadi dihubungi Tribunsumsel.com, Minggu (30/8/2020).

Aktivitas pengeboran minyak oleh masyarakat ini memang dikhawatirkan dapat mendatangkan malapetaka.

Apalagi dari kawasan pengeboran minyak itu mengeluarkan bau gas yang menyengat.

Paparan Sinar UV-C Mampu Bunuh Mikroba, Harus Hati-hati Saat Dinyalakan

3 Juta Nomor Rekening Pekerja Sudah Diserahkan ke Kemnaker, BLT Rp 600.000 Tahap II Segera Meluncur

Ini Niat dan Doa Setelah Shalat Istikharah Serta Waktu Utama Melaksanakannya

Lokasi pengeboran minyak ini berada di Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.

Ironisnya, aktivitas ilegal tersebut tepat di depan kantor Camat atau belakang kantor Koramil dan tak jauh dari kantor Polsek setempat.

Tanggal 6 Agustus 2020 lalu, ratusan masyarakat heboh dan berbondong-bondong mengambil minyak yang meluber dari beberapa sumur bor.

Diberitakan sebelumnya, Camat Rawas Ilir, Heri Martoni mengaku aktivitas pengeboran minyak itu memang ilegal alias tanpa izin.

Para pengebor minyak bernegosiasi dengan pemilik lahan untuk melakukan pengeboran.

"Kalau masalah izinnya saya tidak begitu jelas, karena mereka (pengebor) bernegosiasi dengan yang punya lahan," kata Camat, Jumat (7/8/2020) lalu.

Ia menyebutkan, ada sekitar 21 lobang pengeboran minyak di lokasi itu dan sudah beroperasi lebih kurang selama sebulan.

Belum Dapat BLT Rp 600.000 Per Bulan?  Berikut Jadwal Paling Lambat Pencairan Subsidi Gaji Karyawan

Lab Balitbangkes Aceh Kembali Aktif Periksa Swab, Sudah Ratusan Sampel Diterima

 

Tripika Kecamatan Rawas Ilir terlambat berkoordinasi untuk mengatasi aktivitas pengeboran minyak ilegal tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved