Kasus Korupsi
MATA Sebut Ada 6 Kasus Korupsi yang Mangkrak di Aceh, Sudah Disupervisi KPK
Keenam kasus korupsi itu pun, menurut Koordinator MaTA, Alfian terpaksa harus dilakukan koordinasi dan supervisi (korsup) oleh Komisi Pemberantasan Ko
Penulis: Subur Dani | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Subur Dani I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyebutkan ada enam kasus korupsi di Aceh yang mangkrak dan belum selesai hingga saat ini.
Keenam kasus korupsi itu pun, menurut Koordinator MaTA, Alfian terpaksa harus dilakukan koordinasi dan supervisi (korsup) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa bulan lalu.
"Ada enam kasus semuanya, 4 kasus ditangani Polda Aceh dan dua kasus ditangani Kejati Aceh," kata Alfian dalam podcast di kanal Fanspage Facebook Serambinews.com, Senin (31/8/2020).
Alfian merilis, empat kasus di Polda Aceh adalah dugaan TPK pada Kegiatan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPR Kabupaten Simeulue.
"Anggaran untuk pengerjaan peoyek ini bersumber dari dana APBK Kabupaten Simeulue tahun 2017 yang mulai disidik oleh Polda Aceh pada tahun 2020," kata Alfian.
Selanjutnya, dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan penggunaan anggaran Pemkab Gayo Lues bersumber Dana APBD 2003 sampao 2006.
"Kasus ini mulai disidik oleh Polda Aceh dan Polres Gayo Lues pada tahun 2013," kata Alfian.
Kemudian, dugaan korupsi pada pembangunan pasar ikan dan pasar sayur Keude Bakongan Kabupaten Aceh Selatan dengan nilai kontrak Rp 1.648.389.000.
"Proyek ini, anggarannya bersumber dari dana APBA tahun anggaran 2016 yang dilaksanakan oleh CV. Cahaya Artha Mulia yang dikelola oleh Dinas Perindustrian dan Perdangangan Aceh yang mulai disidik oleh Polres Aceh Selatan pada tahun 2017," jelasnya.
• Rapat Kerja Komisi IV, TA Khalid Kenakan Kupiah Meukeutop Usulkan Polisi Hutan di Aceh jadi PNS
• Istri Menjerit Saat Pulang Kerja Malam, Terkejut Temukan Suami dan 3 Anak Gadisnya di Rumah
• Jangan Panik saat Keracunan Makanan, Pulihkan Tubuh dengan 7 Jenis Asupan Ini
Terakhir, kasus yang ditangani Polda Aceh adalah dugaan korupsi pembangunan instalasi air bersih bio teknologi di Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh utara tahun 2011.
"Anggaran untuk proyek ini sebesar Rp 2.425.250.000. dari APBA TA 2011 yang mulai disidik oleh Polres Lhokseumawe pada tahun 2016," jelas Alfian.
Sementara dua kasus yang ditangani oleh Kejati Aceh, dugaan korupsi pembangunan pusat pasar kegiatan revitalisasi pasar tradisional.
"Ini dana DAK tambahan usulan daerah tahap 1 TA 2015 dengan sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan usulan daerah tahun 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp 12.620.000.000," katanya.
Proyek tersebut satu paket dengan pembangunan revitalisasi pasar Kecamatan Simpang Kiri tahap II (DAK tambahan 2015) tahun 2016.