Berita Simeulue
Oknum Pegawai Kontrak di Simeulue Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya
Pelaku melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur itu di salah satu kamar rumah pelaku.
Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Sari Muliyasno | Simeulue
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simeulue bersama dengan Tim Elang berhasil meringkus BA (32), yang berstatus sebagai pegawai kontrak daerah di Kabupaten Simeulue.
BA terjerat dalam perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, kepada wartawan melalui Kasatreskrim Polres Simeulue, Ipda Muhammad Rizal, Senin (31/8/2020) menyatakan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban yang didampingi orang tuanya yang tertuang di laporan polisi nomor LP.B/41/VIII/RES.1.4./2020/ ACEH/RES SIMEULUE tanggal 30 Agustus 2020.
“TKP (tempat kejadian perkara) pelaku melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur itu di salah satu kamar rumah pelaku, di Kecamatan Simeulue Timur," katanya.
Ia menjelaskan, kejadian bermula saat korban sebut saja "bunga" diperkirakan pukul 19:00 WIB hari Minggu (30/8/2020) datang ke kios pelaku untuk membeli mie instan.
Saat itu pelaku meminta korban untuk masuk ke dalam rumah pelaku untuk mengantarkan uang pembelian mie instan tersebut.
Selanjutnya, tak berselang lama pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar secara paksa dan pelaku menutup kios dan mengunci kamarnya.
"Setelah menutup kios, pelaku masuk ke dalam kamar dan mematikan lampu kamar dan menyuruh korban untuk duduk di atas pangkuan pelaku sambil mengajak korban nonton film porno di handphone pelaku sambil meraba bagian dada korban," jelasnya.
Saat itu juga, datang warga setempat ke rumah pelaku dan menyuruh pelaku beserta korban untuk keluar dari rumah tersebut.
“Atas kejadian tersebut korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian itu ke Polres Simeulue dan telah kita tindak lanjuti,” pungkas Kasatreskrim Polres Simeulue.
Saat ini, BA telah diamankan di dalam sel Mapolres Simeulue untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(*)
• Buaya Raksasa Dipindahkan dari Tempat Wisata, Agresif Ketika Masuk Musim Kawin
• Pernikahan Anak Usia 12 Tahun dengan Sepupu Timbul Perdebatan, Ke Pengadilan dalam Kondisi Hamil
• Video Detik-detik Bocah Diterbangkan Layang-layang, Pengunjung Menjerit Histeris
• Plt Gubernur Aceh Lantik Iskandar Zulkarnaen Sebagai Kepala BPKS, Ini Susunan Pengurus & Pesan Nova