Selasa, 19 Mei 2026

Berita Aceh Singkil

Ribuan Persil Aset Tanah Milik Pemkab Aceh Singkil Ternyata belum Bersertifikat, Ini Sikap Dewan

Padahal, jumlah aset tanah milik Pemkab Aceh Singkil di atas 1.000 persil. Artinya, masih ada ribuan persil aset tanah lagi yang belum bersertifikat.

Tayang:
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Suasana rapat paripurna DPRK Aceh Singkil di gedung dewan setempat, Senin (31/8/2020). 

Laporan Dede Rosadi | Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Penertiban aset masih menjadi pekerjaan rumah jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil yang tak kunjung selesai. Padahal, sejak kabupaten itu berdiri pada 27 April 1999 silam, sudah berkali-kali berganti rezim.

Data terkahir sebagaimana disampaikan anggota DPRK Aceh Singkil dalam rapat paripurna pandangan umum atas rancangan Qanun Laporan Pertanggujawaban Bupati atas APBK 2019, ternyata baru 30 persil aset tanah yang punya sertifikat.

Padahal, jumlah aset tanah milik Pemkab Aceh Singkil di atas 1.000 persil. Artinya, masih ada ribuan persil aset tanah lagi milik pemkab setempat yang belum bersertifikat.

"Kondisi ini sangat miris. Untuk membeli tanah punya uang, namun untuk proses sertifikat seperti tidak serius dilakukan, mulai pemerintahan lalu sampai sekarang," kata Yulihardin, anggota DPRK Aceh Singkil dalam rapat paripurna yang dihadiri Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid di gedung dewan setempat, Senin (31/8/2020).

Menurut Yulihardin, menjadi sesuatu anomali barang yang menjadi milik diri sendiri, tapi tidak diurus. Akibatnya, banyak tanah yang sudah menjadi milik Pemkab Aceh Singkil, malah diklaim pihak lain.

Forkopimda Akan Lepas Tim Gebrak Masker ke Seluruh Aceh, 19.735 Relawan Ikut Berpartisipasi

Hari Ini, Kasus Positif Covid-19 di Aceh Bertambah 33 Orang, Isolasi Mandiri 868 Orang

Ini Jadwal Penerapan PBM Tatap Muka Tingkat SD di Aceh Jaya, Catat Tanggalnya

"Kami meminta komitmen Bupati yang sungguh-sungguh. Harus ada target, tidak mesti semua selesai setahun, paling tidak targetnya jelas," tegas Yulihardin.

Pandangan serupa juga disampaikan Asmawati, anggota DPRK Aceh Singkil lainnya. Menurutnya, tidak boleh ada pembiaran terhadap aset. Sebab itu, aset tanah yang belum bersertifikat segera dituntaskan.

Sementara itu, anggota DPRK Aceh Singkil lain dalam menyampaikan pandangan, umumnya menyoroti realisasi pendapatan asli daerah (PAD). Sebab, menurut dewan, masih jauh dari harapan.

Selain soal aset tanah dan PAD, masalah penertiban hewan ternak dan penertiban penyakit masyarakat juga menjadi sorotan yang disampaikan anggota dewan lainnya semisal Ahmad Fadli.

Sebaliknya, anggota DPRK Aceh Singkil, Lesdin Tumangger menyoal penyelesaian rumah ibadah yang belum tuntas, kendati sudah berlangsung lima tahun.

Begini Proses dan Syarat Ikut Seleksi Camaru Empat Program Studi Magister di Unimal Lhokseumawe

Coffee Morning Mendagri, jangan Berhenti Sosialisasi Pencegahan Covid-19

Status Pasien Reaktif di Aceh Tamiang Jadi Positif Covid-19, Pasien Lain Dinyatakan Sembuh

Tak ketinggalan, Aminullah selaku wakil rakyat yang menyampaikan pandangan umum berikutnya dengan mempertanyakan laporan realisasi penggunaan anggaran Covid-19.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved