Berita Aceh Singkil
Diminta Batalkan SK Pengangkatan Keuchik oleh PTUN, Bupati Aceh Singkil Ajukan Banding
"Sesuai perintah pimpinan (Bupati), kami mengajukan banding," kata Asmaruddin.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
"Sesuai perintah pimpinan (Bupati), kami mengajukan banding," kata Asmaruddin.
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid memastikan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Singkil, Asmaruddin, Selasa (1/9/2020).
Pernyataan Asmaruddin, menanggapi keputusan PTUN Banda Aceh yang membatalkan keputusan Bupati Aceh Singkil tentang pengakatan Keuchik Ujung Sialit, Kecamatan Pulau Banyak Barat.
"Sesuai perintah pimpinan (Bupati), kami mengajukan banding," kata Asmaruddin.
Menurut Asmaruddin, untuk bisa mengajukan banding pihaknya sedang menjemput salinan putusan ke PTUN Banda Aceh.
Langkah tersebut, sebagai upaya agar memori banding segera bisa diajukan.
• HORE! Semua Keluarga di Indonesia akan Dapat Rp 500 Ribu dari Kemensos! Begini Caranya
"Kami sudah komunikasi, salinan putusan harus dijemput. Kami sedang jemput, setelah itu langsung ajukan banding," jelasnya.
Asmaruddin juga menjelaskan keputusan PTUN Banda Aceh, belum inkrah (perkara belum berkekuatan hukum tetap).
Sebab, masih ada upaya hukum lain yang ditempuh pihaknya.
Mulai dari banding, kasasi, dan upaya hukum terakhir peninjauan kembali (PK).
Sebelumnya, PTUN Banda Aceh mengabulkan seluruh gugatan Asriaman Zega, penduduk Ujung Sialit dengan tergugat Bupati Aceh Singkil.
Gugatan tersebut, terkait Pemberhentian Penjabat Keuchik dan Pengesahan Pengangkatan Keuchik Ujung Sialit.
Dikutif dari laman http://www.ptun-bandaaceh.go.id/ isi putusan yaitu;
• Dandim Aceh Selatan Serahkan Masker dan Hand Sanitizer untuk Tenaga Medis
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/tangkapan-layar-putusan-ptun-banda-aceh-dengan-tergugat-bupati-aceh-singkil.jpg)