Rabu, 13 Mei 2026

Berita Aceh Singkil

Diminta Batalkan SK Pengangkatan Keuchik oleh PTUN, Bupati Aceh Singkil Ajukan Banding

"Sesuai perintah pimpinan (Bupati), kami mengajukan banding," kata Asmaruddin.

Tayang:
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
For Serambi
Tangkapan layar putusan PTUN Banda Aceh dengan tergugat Bupati Aceh Singkil. 

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor: 339 tahun 2019 Tanggal 17 Desember 2019 Tentang Pemberhentian Penjabat Keuchik dalam Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil beserta lampirannya, khusus lampiran Nomor Urut 2 atas nama Meidisin Zai Sebagai Keuchik/Kepala Kampong Ujung Sialit, Kecamatan Pulau Banyak Barat, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh;

3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor: 339 tahun 2019 Tanggal 17 Desember 2019 Tentang Pemberhentian Penjabat Keuchik dalam Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil beserta lampirannya, khusus lampiran Nomor Urut 2 atas nama Meidisin Zai Sebagai Keuchik/Kepala Kampong Ujung Sialit, Kecamatan Pulau Banyak Barat, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini. (*)

Tagih Janji, Massa Demo ke DPRK

Area lampiran

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved