Berita Aceh Singkil
Diminta Batalkan SK Pengangkatan Keuchik oleh PTUN, Bupati Aceh Singkil Ajukan Banding
"Sesuai perintah pimpinan (Bupati), kami mengajukan banding," kata Asmaruddin.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor: 339 tahun 2019 Tanggal 17 Desember 2019 Tentang Pemberhentian Penjabat Keuchik dalam Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil beserta lampirannya, khusus lampiran Nomor Urut 2 atas nama Meidisin Zai Sebagai Keuchik/Kepala Kampong Ujung Sialit, Kecamatan Pulau Banyak Barat, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh;
3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor: 339 tahun 2019 Tanggal 17 Desember 2019 Tentang Pemberhentian Penjabat Keuchik dalam Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil beserta lampirannya, khusus lampiran Nomor Urut 2 atas nama Meidisin Zai Sebagai Keuchik/Kepala Kampong Ujung Sialit, Kecamatan Pulau Banyak Barat, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini. (*)
• Tagih Janji, Massa Demo ke DPRK
Area lampiran
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/tangkapan-layar-putusan-ptun-banda-aceh-dengan-tergugat-bupati-aceh-singkil.jpg)