Rabu, 13 Mei 2026

Berita Aceh Singkil

Diminta Batalkan SK Pengangkatan Keuchik oleh PTUN, Bupati Aceh Singkil Ajukan Banding

"Sesuai perintah pimpinan (Bupati), kami mengajukan banding," kata Asmaruddin.

Tayang:
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
For Serambi
Tangkapan layar putusan PTUN Banda Aceh dengan tergugat Bupati Aceh Singkil. 

"Sesuai perintah pimpinan (Bupati), kami mengajukan banding," kata Asmaruddin.

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid memastikan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Singkil, Asmaruddin, Selasa (1/9/2020).

Pernyataan Asmaruddin, menanggapi keputusan PTUN Banda Aceh yang membatalkan keputusan Bupati Aceh Singkil tentang pengakatan Keuchik Ujung Sialit, Kecamatan Pulau Banyak Barat.

"Sesuai perintah pimpinan (Bupati), kami mengajukan banding," kata Asmaruddin.

Menurut Asmaruddin, untuk bisa mengajukan banding pihaknya sedang menjemput salinan putusan ke PTUN Banda Aceh.

Langkah tersebut, sebagai upaya agar memori banding segera bisa diajukan.

HORE! Semua Keluarga di Indonesia akan Dapat Rp 500 Ribu dari Kemensos! Begini Caranya

"Kami sudah komunikasi, salinan putusan harus dijemput. Kami sedang jemput, setelah itu langsung ajukan banding," jelasnya.

Asmaruddin juga menjelaskan keputusan PTUN Banda Aceh, belum inkrah (perkara belum berkekuatan hukum tetap).

Sebab, masih ada upaya hukum lain yang ditempuh pihaknya.

Mulai dari banding, kasasi, dan upaya hukum terakhir peninjauan kembali (PK).

Sebelumnya, PTUN Banda Aceh mengabulkan seluruh gugatan Asriaman Zega, penduduk Ujung Sialit dengan tergugat Bupati Aceh Singkil.

Gugatan tersebut, terkait Pemberhentian Penjabat Keuchik dan Pengesahan Pengangkatan Keuchik Ujung Sialit.

Dikutif dari laman http://www.ptun-bandaaceh.go.id/ isi putusan yaitu;

Dandim Aceh Selatan Serahkan Masker dan Hand Sanitizer untuk Tenaga Medis

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor: 339 tahun 2019 Tanggal 17 Desember 2019 Tentang Pemberhentian Penjabat Keuchik dalam Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil beserta lampirannya, khusus lampiran Nomor Urut 2 atas nama Meidisin Zai Sebagai Keuchik/Kepala Kampong Ujung Sialit, Kecamatan Pulau Banyak Barat, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh;

3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor: 339 tahun 2019 Tanggal 17 Desember 2019 Tentang Pemberhentian Penjabat Keuchik dalam Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil beserta lampirannya, khusus lampiran Nomor Urut 2 atas nama Meidisin Zai Sebagai Keuchik/Kepala Kampong Ujung Sialit, Kecamatan Pulau Banyak Barat, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini. (*)

Tagih Janji, Massa Demo ke DPRK

Area lampiran

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved