Eks Kepala BPN Denpasar Tewas Tembak Kepala Sendiri di Toilet, Sebelumnya Sempat Ucapkan Kata Ini

Pria itu diduga melakukan aksi bunuh diri dengan menembak kepala dengan pistol.

Editor: Amirullah
istimewa
Kondisi Tri Nugraha sesaat setelah melakukan aksi bunuh diri di toilet Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (31/8/2020). 

SERAMBINEWS.COM, DENPASAR - Kematian Mantan Kepala BPN Kota Denpasar, Tri Nugraha (53) telah dikonfirmasi meninggal dunia oleh dokter.

Pria itu diduga melakukan aksi bunuh diri dengan menembak kepala dengan pistol.

Ia nekat bunuh diri di toilet lantai II Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (31/8/2020) sekitar pukul 19.40 Wita.

Sumber internal di Kejati Bali menyatakan, saat akan dibawa turun dari lantai II ke lantai I menuju mobil tahanan kejaksaan, Tri Nugraha meminta izin untuk ke toilet.

Namun sebelum masuk ke toilet, Tri sempat mengucapkan stres.

"Dia sendirian masuk ke toilet, di depan pintu toilet sudah ada penjagaan. Saat mau masuk ke toilet dia bilang stres. Itu saja yang dia bilang," terangnya.

Juga disebutkan, beberapa saat Tri Nugraha masuk ke kamar mandi terdengar sekali suara letusan.

"Dibuka oleh petugas kejaksaan, posisi Tri Nugraha sudah duduk bersandar, nafasnya terengah-engah seperti kehabisan nafas. Posisi pistol sudah di depannya," jelasnya.

"Tri saat menjalani proses pemeriksaan tidak membawa tas, karena barang bawaan harus disimpan di loker. Ketika sudah keluar dari ruang pemeriksaan, dan masuk ke toilet dia sudah membawa tas," imbuh sumber.

Dikatakan sumber, usai pemeriksaan Tri sempat menelpon sejumlah rekan-rekannya.

"Iya tadi dia menelpon teman-temannya pakai handphone sendiri, dia menanyakan kabar," ucapnya.

Amankan Senpi beserta Proyektil dan Rekaman CCTV

Terkait dugaan bunuh diri yang dilakukan Mantan Kepala BPN Denpasar, Tri Nugraha di toilet lantai II di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali langsung didalami pihak kepolisian.

Tim labfor dan tim indentifikasi dari Polda Bali langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Hasilnya, beberapa barang bukti berupa senjata api (senpi) beserta beberapa proyektil diamankan.

Pun pihak kepolisian masih mendalami rekaman CCTV.

Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan mengatakan, masih melakukan penyelidikan untuk mencari bukti-bukti, penyebab kematian, memastikan jenis senjata, kepemilikan senjata dan prosedur penerimaan.

"Kok bisa senjata masuk. Kami akan cek semuanya. Makanya kami mengumpulkan bukti-bukti dan saksi. Kemudian akan dilakukan otopsi terhadap jenazahnya untuk melihat penyebabnya," terangnya, Senin (31/8/2020) pukul 00.00 Wita.

Terkait dengan barang bukti senpi yang amankan, pihaknya belum bisa memastikan jenisnya.

"Sementara barang bukti yang sudah diamankan senjata api. Jenisnya untuk sementara kami indentifikasi dulu, takutnya senjata rakitan atau sebagainya. Itu makanya kami lakukan indentifikasi. Saya belum bisa sampaikan jenisnya," ucap Dodi.

Lebih lanjut Dodi menjelaskan, dari senjata api yang diamankan juga ditemukan proyektil.

"Ada proyektilnya. Yang bersarang di senpi ada lima proyektil, yang sudah digunakan satu. Proyektilnya akan kami indentifikasi jenisnya, kemudian senjata apinya. Rekaman CCTV sementara kami dalami, karena kami akan mengecek," terangnya.

Dodi pun menegaskan akan memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan bunuh diri Tri Nugraha.

"Semuanya yang terkait dengan saksi-saksi di TKP, baik itu penasihat hukumnya, penyidik dari kejaksaan yang menangani, kami akan koordinasi dengan Kajati tadi untuk mengambil keterangan dan nantinya akan di kroscek dengan bukti-bukti yang kami temukan di lapangan untuk dilakukan rekontruksi segera," tegasnya.

Untuk sementara Dodi mengatakan, penanganan perkara ditangani oleh Polda Bali.

"Kasusnya sementara diterima di Polda. Untuk tim yang diterjunkan olah TKP ada Tim Identifikasi Polda Bali, Tim Labfor Polda Bali, Tim Penyidik Krimum baik dari Polda Bali maupun Polresta Denpasar," jelasnya.

Viral Kambing Mabuk Diberikan Bir oleh Para Pemuda, Asosiasi Hewan Buru Pelaku

13 Bulan Berpisah, Bocah Ini Nangis Ketakutan Melihat Pria Berseragam TNI, Ternyata Ayahnya

Merasa Dilecehkan Nova, Anggota DPRA Usul Hak Interpelasi Terhadap Plt Gubernur Aceh

Jejak Tri Nugraha di Bali

Tri Nugraha menjadi sorotan setelah menyandang status tersangka perkara tindak pidana gratifikasi pensertifikatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Tri ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan Nopember 2019.

()Tri Nugraha dibopong ke mobil untuk dilarikan ke rumah sakit, Senin (31/8/2020) malam. (Putu Candra/Tribun Bali)

Sedangkan dalam perkara TPPU, tim penyidik yang dikomandoi oleh Wakil Kepala Kejati (Wakajati), Asep Maryono kembali menetapkan Tri sebagai tersangka bulan April 2020.

Penyidikan perkara gratifikasi dilakukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali dimulai dari bulan Agustus 2019.

Sebanyak 26 orang saksi yang telah diperiksa dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejati Bali. Berselang empat bulan, Tri ditetapkan sebagai tersangka perkara gratifikasi.

Lalu tim penyidik mendapat laporan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi keuangan Tri.

Berbekal laporan dari PPATK yang dijadikan petunjuk, tim penyidik kemudian mengembangkan kearah TTPU, dan Tri kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Dari penanganan perkara ini, tim penyidik telah menyita sejumlah aset milik Tri atau aset yang diatasnamakan orang lain, namun diduga terkait dengan gratifikasi dan TPPU.

Aset yang disita berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan bangunan yang ditempati mantan istri Tri di jalan Gunung Talang, Padang Sambian, Denpasar Barat, buku tanah hak milik di Dalung, Kuta Utara, Badung atas nama Tri Nugraha dan tanah perkebunan karet seluas 250 hektar di Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Selain itu penyidik juga mengamankan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Sedangkan harta bergerak yang diamankan diantaranya mobil jenis truk, Jeep Wrangler, mobil Mazda, mobil mini klasik, motor Kawasaki Ninja, motor Husqvarna, motor Harley Davidson dan motor Ducati.

“Ada delapan unit kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua sebanyak empat unit telah disita. Totalnya 12 kendaraan. Untuk aset berupa tanah di 14 lokasi, di Bali dan di luar Bali," kata terang Asep kepada awak media saat menggelar jumpa pers di Kejati Bali, Rabu (22/7/2020).

"Dan hari ini yang bersangkutan dengan sukarela mau menyerahkan 250 hektar kebun karet di Lubuk Linggau. Tapi kami harus mengecek keberadaan tanah tersebut,” ujarnya.

Kasus yang tengah disidik Kejati Bali ini saat Tri menjabat sebagai Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Denpasar.

VIDEO - Aksi Disc Jockey Memainkan Musik Secara Langsung dari Balon Udara, Benar-benar Gila

Soal Rencana Penghapusan Premium dan Pertalite, Begini Penjelasan Pertamina

Karir Tri Nugraha

Sebelumnya, pria asal Bandung, Jawa Barat menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar periode 2007 sampai 2011.

Setelah itu Tri menduduki jabatan sebagai Kepala BPN Badung dari 2011 hingga 2013.

Kini Tri menjabat Kasubdit Pemantauan dan Evaluasi Tanah Non Pertanian pada Kementrian Agraria dan Tata Ruang.

Sementara hasil penelusuran, dari sejumlah perkara, Tri sempat diminta keterangan sebagai saksi di persidangan.

Beberapa bulan lalu, ia bersaksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang, penipuan atau penggelapan dan pemalsuan senilai Rp 150 miliar dengan terdakwa, mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, Anak Agung Ngurah Agung dan I Wayan Wakil.

Di persidangan terungkap ada aliran uang Rp 10 miliar masuk ke rekening istri Tri, yang diberikan oleh Sudikerta.

Kala itu, Tri masih menjabat sebagai Kepala BPN Badung.

Pengakuan di persidangan

Di saat persidangan Tri mengaku menerima uang itu, akan tetapi ia berdalih jika uang tersebut adalah pinjaman, bukan fee jual beli tanah.

"Saya tidak diberikan fee. Saya pinjam. Saya dikasi pinjaman Rp 10 miliar dalam bentuk cek. Dua cek. Itu akhir 2013," dalihnya kala itu.

Tri juga menyatakan, jika uang Rp 10 miliar itu telah dikembalikan.

Tapi tidak langsung dikembalikan ke Sudikerta, melainkan ke staf BPN Badung atas nama Haji Didik.

"Sudah saya kembalikan semuanya 2018 dalam dua tahap. Saya kembalikan lewat Haji Didik, staf di BPN. Bukti penerimaan pengembalian berupa kwintansi," tuturnya.

Dari uang Rp 10 miliar itu, dikatakan Tri digunakan untuk membeli kebun.

"Uang pinjaman itu ditansfer lewat rekening istri saya. Uang itu saya gunakan beli kebun di Lubuklinggau dan Lombok," terangnya.

Kemudian kebun itu dijual dan uangnya dipakai untuk mengembalikan pinjaman.

Selain perkara tersebut, Tri juga pernah dihadapkan sebagai saksi di sidang kasus korupsi pensertifikatan dan penjualan lahan taman hutan raya (tahura) seluas 835 m3 atau 8 are dengan terpidana I Wayan Suwirta dan I Wayan Sudarta. (Putu Candra)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sebelum Tembak Kepala Sendiri, Ini Yang Diucapkan Eks Kepala BPN Denpasar Saat Akan ke Toilet

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved