Breaking News

Kabar Gembira, Masyarakat dan Mahasiswa Bakal Dapat Uang Rp150 Ribu Per Orang Per Bulan

Kabar gembira untuk mahasiswa dan masyarakat Indonesia. Keputusan tersebut telah ditetapkan pada 31 Agustus 2020.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM - Kabar gembira untuk mahasiswa dan masyarakat Indonesia.

Diketahui pemerintah bakal memberikan sejumlah uang per bulan untuk kalangan mahasiswa dan masyarakat.

Bahkan kebijakan telah termaktub dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 394/KMK.02/2020.

Keputusan tersebut telah ditetapkan pada 31 Agustus 2020.

Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, perihal tersebut tertera dalam Diktum Ketiga.

Isinya menerangkan, mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidental dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.

Istri Lupa Suami, Anak dan Ibunya, Ternyata Alami Kejadian Ini hingga Tempurung Kepala Dibedah

Tafsir Mimpi Lihat Ular Masuk Rumah: Hati-hati Ada Pengganggu dalam Hubungan Asmaramu

Seorang Gadis Mabuk Berat Tak Sadar Diperkosa 2 Pria di Kamar, CD Warna Pink Jadi Bukti

Rahayu Puspasari, selaku Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, mengungkapkan masyarakat yang dimaksud tersebut merupakan orang yang terlibat pada kegiatan pemerintah, Selasa (1/9/2020).

"Yang dimaksud masyarakat pada diktur tersebut adalah mereka yang terlibat pada kegiatan pemerintah, yang menurut KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) perlu diberikan support biaya komunikasi. Misalnya sosialisasi daring pada kelompok masyarakat bawah," ujar Rahayu Puspasari

Sebagai informasi, pengeluaran kebijakan bantuan pulsa ini mulai berlaku sampai 30 Desember 2020.

Sementara itu, Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan menuturkan, golongan masyarakat dalam ketentuan di atas tergantung dalam pelaksanaan teknis kebijakan oleh Kementerian/Lembaga.

Yustinus juga mengatakan, terkait skema bantuan uang pulsa pada pelajar tidak ikut diatur dalam aturan tersebut.

Terekam CCTV, Seorang Pria Penjual Gorengan Diduga Curi HP Saat Penjaga Air Depot Sedang Tertidur

Disetujui Menkeu, PNS Bakal Dapat Uang Pulsa hingga Rp 400.000 Per Bulan

Hal itu dikarenakan tergantung pada skema yang sudah disiapkan oleh Kemendikbud.

Juga sudah sudah dialokasikan dana sebesar Rp 7,2 triliun untuk itu.

“Kalau pelajar masuk yang skema Kemendikbud ya, yang Rp 7 triliun itu,” terang Yustinus.

Sebelumnya telah diketahui jika ASN juga mendapatkan bantuan yang sama.

Halaman
12
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved