Breaking News

Berita Banda Aceh

Kadisdukcapil Kota Banda Aceh Ajak Orang Tua Segera Daftar Kartu Identitas Anak, Ini Manfaatnya

"Bagi orang tua yang anaknya belum memiliki KIA agar segera mendaftar di Disdukcapil atau di Mal Pelayanan Publik (MPP)."

Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
FOR SERAMBINEWS.COM
Orang tua menunjukkan Kartu Identitas Anak (KIA), Selasa (1/9/2020). Kadisducapil Kota Banda Aceh, mengajak orang tua untuk segera mendaftar dan mendapatkan KIA bagi anak-anaknya. 

"Bagi orang tua yang anaknya belum memiliki KIA agar segera mendaftar di Disdukcapil atau di Mal Pelayanan Publik (MPP)."

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh, Dra Emila Sovayana, mengajak seluruh orang tua di Banda Aceh agar segera mendaftar dan membuat Kartu Identitas Anak (KIA).

"Bagi orang tua yang anaknya belum memiliki KIA agar segera mendaftar di Disdukcapil atau di Mal Pelayanan Publik (MPP)," kata Emila, Selasa (1/9/2020).

Kini warga Kota Banda Aceh yang sudah memiliki KIA sebanyak 51,49 persen atau 43.181 orang sejak diterapkan tahun 2019 lalu.

Karena itu Disdukcapil akan terus menyosialisasi agar semua anak di Kota Banda Aceh mendapatkan KIA, tambah Emila.

Ia mengatakan pihaknya juga sudah berkerja sama dengan Rumah Sakit dan Bidan Klinik Mandiri di Banda Aceh untuk memberikan langsung KIA kepada anak yang baru lahir.

Viral! Pengantin Pria Dihukum Push-Up di Pelaminan, Gara-gara Tak Pakai Masker Saat Gelar Hajatan

"Disdukcapil sudah melakukan pendekatan untuk percepatan pelayanan dalam kemudahan akses kelahiran. Jadi masyarakat setelah melahirkan langsung mendapatkan Akta Kelahiran dan KIA, seperti di Rumah Sakit Harapan Bunda, Pertamedika dan rumah sakit lainnya," kata Emila.

Disdukcapil juga bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh dalam percepatan kepemilikan KIA bagi Anak PAUD, TK, SD/MIN, SMP/MTsN.

Emila juga menjelaskan, KIA memiliki banyak manfaat yang bisa didapatkan oleh anak-anak di Kota Banda Aceh.

"Tentunya sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah. Kemudian untuk persyaratan pendaftaran sekolah, untuk melakukan transaksi keuangan, untuk pelayanan kesehatan, untuk pembuatan dokumen keimigrasian dan untuk mencegah terjadinya perdagangan anak," jelas Emila.

Pangdam IM Mayjen TNI Hassanudin: Peran Jurnalis Sangat Penting Bagi Kami

Ia menjelaskan KIA memiliki dua kategori, ada yang untuk umur (0-5 tahun) serta untuk berumur (5-17 tahun, kurang satu hari). Tentunya untuk persyaratannya juga ada yang berbeda.
"Persyaratannya untuk anak yang berumur (0-5 tahun) adalah foto kopi akta kelahiran, foto kopi kartu keluarga," kata Emila.

Kalau untuk anak yang berumur 5 tahun sampai 17 tahun, kurang satu hari, persyaratannya sama saja, tetapi ada tambahan pas foto warna ukuran 4x6 1 lembar, lanjut Emila.

Emila menjelaskan untuk pelayanan yang lebih mudah, masyarakat juga bisa mendaftar online melalui website https://disdukcapil.bandaacehkota.go.id serta melalui nomor Whatsapp di 085270873270 dengan mengirimkan foto persyaratan tersebut.(*)

Keluarga Pasien Kecewa Layanan RSUD Muyang Kute, Minta Direktur Dicopot, Ini Penjelasan Sritabahhati

Para Selebritis Bollywood Segera Dites Narkoba, Jika Positif, Dilarang Bekerja Seumur Hidup di Film

Presiden Prancis Temui Ikon Diva Lebanon, Bukan Perdana Menteri atau Politisi 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved