Minggu, 3 Mei 2026

Menyasar 9 Juta KPM, Pemerintah Kembali Berikan Uang Bansos Sebesar Rp500 Ribu

Asep Sasa menuturkan, bantuan sosial tunai dilakukan sekali salur untuk keluarga penerima manfaat.

Tayang:
Editor: Amirullah
ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM - Bantuan sosial tunai atau BST akan disalurkan pemerintah.

Penyaluran bantuan tersebut lewat Kementerian Sosial (Kemensos).

Jumlah dari bantuan sosial yang akan diberikan adalah sejumlah Rp500 ribu.

Asep Sasa Purnama, selaku Dirjen Penanganan Fakir Miskin menjelaskan, ada alokasi dana sebesar Rp 4,5 triliun untuk bantuan sosial tunai (BST) ini untuk 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Asep Sasa menuturkan, bantuan sosial tunai dilakukan sekali salur untuk keluarga penerima manfaat.

Sementara itu, Juliari P Batubara Menteri Sosial menjelaskan,terkait alasan pemberian bantuan tersebut pada saat launching program bantuan sosial tunai kartu sembako non PKH, Senin (31/8/2020).

()Ilustrasi BLT (Tribunnews.com)

Pasien Positif Covid-19 di Banda Aceh Capai 460 Orang, Kadinkes Ajak Warga Disiplin Memakai Masker

Kenali Penyakit Batu Tanduk Rusa Ginjal, Ini Gejala yang Perlu Diwaspadai

Waspada, 5 Kebiasaan Ini Bisa Mempercepat Terserang Stroke Pada Usia Muda

Kabar Gembira, Masyarakat dan Mahasiswa Bakal Dapat Uang Rp150 Ribu Per Orang Per Bulan

Dikatakan bantuan uang tunai tersebut diberikan guna membantu masyarakat terdampak Covid-19.

Juliari menambahkan, yang mendapatkan bantuan ini merupakan keluarga penerima manfaat (KPM) program BPNT non PKH.

Bantuan tersebut berupa uang cash sebesar Rp500 ribu.

"Kita memberikan bantuan cash Rp 500.000," kata Juliari.

Juliari menjelaskan, uang cash tersebut ditransfer ke Kartu KKS (kartu keluarga sejahtera).

Bahkan, dana tersebut bisa ditarik tunai di ATM bank-bank himbara, serta tak ada biaya admistrasi yang dikenakan.

Adanya pemberian dana tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan ataupun untuk membeli smebako.

Juliari juga mewanti-wanti, uang tersebut tak boleh digunakan untuk membeli barang yang tak berguna.

"Tidak boleh untuk beli pulsa, rokok dan barang lainnya yang tidak berguna," imbuh Juliari.

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved