Berita Langsa

Mobilnya Ditarik Sepihak, Konsumen Laporkan PT Adira Dinamika Multi Finance Langsa ke Polisi

PT Adira melalui debt collector-nya mengambil paksa mobil Fortuner milik Aria dengan alasan menunggak cicilan angsuran.

Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
For Serambinews.com
Aria Putra memperlihatkan bukti laporannya terhadap PT Adira kepada Polres Langsa. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Konsumen pembiayaan pembelian mobil, Aria Putra (28) warga Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, melaporkan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Langsa ke pihak berwajib Polres Langsa.

Pelaporan itu atas dugaan perampasan hak-hak konsumen oleh PT Adira atas tindakan sepihak terhadap satu unit mobil Toyota Fortuner yang dibeli konsumen secara angsuran, yang kini sudah dipindahtangankan tanpa melalui ketentuan UU 42 tahun 199 Tentang Jaminan Fidusia.

Aria Putra, Selasa (01/09/2020) mengatakan, tindakan PT Adira Dinamika Multi Finance Langsa menarik mobil Fortuner nopol BL 1724 D miliknya  itu sangat merugikannya baik secara moril maupun materil.

"Tindakan oknum petugas PT Adira ini semena-mena dengan menarik mobil Fortuner saya tanpa memenuhi hak saya sebagai konsumen, karena belum ada teguran atau peringatan sebelum penarikan mobil dilakukan," ujarnya. 

Bahkan tambahnya, mereka tidak pernah mengkonfirmasikan kepadanya tentang kelanjutan status mobil yang sudah ditarik. Hingga sekarang, mobil Fortuner itu sudah dalam penguasaan orang lain.

Menurut Aria, pelaporan kasus ini ke Polres Langsa ia lakukan setelah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Aneuk Nanggroe Kota Langsa

Dalam perkara ini menurut LPK, pelaku usaha diduga telah melanggar undang-undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999 dan dan undang–undang Fidusia nomor 42 tahun 1999.

6 Tips Hubungan Jarak Jauh Alias LDR agar Tetap Mesra dengan Pasangan

HORE! Semua Keluarga di Indonesia akan Dapat Rp 500 Ribu dari Kemensos! Begini Caranya

Demi Cari Uang, Bocah 6 Tahun Rela Panas-Panasan Jadi Manusia Silver di Jalan Raya

Dia menjelaskan, tindakan PT PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Langsa yang menarik mobil fortunernya itu terjadi pada 17 Juni 2019 lalu.

Beberapa oknum debt collector atas nama PT Adira mengambil paksa mobil Fortuner miliknya dengan alasan tunggakan pembayaran cicilan, saat dirinya sedang melakukan perjalanan di kawasan Medan, Sumatera Utara.

Pascapenarikan mobil itu, diakuinya,  pihak PT Adira ada melayangkan surat somasi yang isinya meminta konsumen (Aria) melakukan pelunasan seluruh utang, ditambah biaya penagihan senilai Rp 15.000.000.

Serta biaya pinalti sebesar Rp 33.459.068 plus bunga dan denda seluruh angsuran, sehingga total yang harus dibayarkannya sebanyak Rp 491.944.131.

Dalam surat somasi itu disebutkan, pihak PT Adira setempat akan menjual mobil dimaksud apabila Aria tidak melakukan pelunasan.

"Padahal saya membeli mobil Fortuner ini secara angsuran, tapi malah diminta untuk melunasinya, permintaan pihak leasing (PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Langsa) itu aneh," sebutnya.

Untuk mendapatkan keadilan dan haknya sebagai konsumen, Aria mengadu ke LPK Aneuk Nanggroe dan selanjutnya ia didampingi pihak LPK telah membuat laporan polisi ke Polres Langsa dengan Nomor : SKTBL/137/VIII/RES.5.1/2020/Aceh/Res Langsa.(*)

HP Inc. Ajak Kreator Indonesia Berkarya Bersama HP Mentorship Project: Creators Connect

Jika Zionis Macam-macan dengan Lebanon, Hizbullah Siap Sedia Perang dengan Tentara Israel

VIDEO Heboh Penemuan Bayi Dikubur Hidup-hidup oleh Ibunya di Aceh Tengah

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved