Oknum Guru Honorer di Jambi Sekap Siswi SMA 20 Hari, Pelaku Rudapaksa Korban 30 Kali

Peristiwa itu terjadi pada Februari lalu, namun baru dilaporkan pihak keluarga MR pada Polres Tanjabbar pada Agustus ini. '

Editor: Faisal Zamzami
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan 

Peristiwa memilukan ini terjadi di Jambi.

Insiden memilukan yang dialami MP ini berawal saat korban mengikuti bimbingan belajar (bimbel).

Modus bimbingan belajar untuk membatu korban di tengah pandemi Covid-19 ini rupanya hanya sebagai modus yang digunakan oleh pelaku.

Sebab, AG memanfaatkan momen tersebut untuk melancarkan hasrat bejadnya kepada korban.

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Guntur Saputro mengatakan, kejadian pencabulan berawal saat AG mengajak korban jalan-jalan ke Jambi.

Rupanya, saat itu AG sudah punya niat jahat kepada korban karena membawa korban ke sebuah hotel.

Di hotel, korban pun dicabuli hingga diperkosa oleh guru bimbelnya tersebut.

Puas memperkosa korban di kamar hotel, MP malah dibawa pelaku ke rumahnya.

Pria Ini Perkosa Nenek 65 Tahun Tetangganya Sendiri, Mengaku Dapat Bisikan Gaib

VIDEO Gelar Unjukrasa, Mahasiswa Desak Pemerintah Aceh Publikasi Anggaran Covid-19

Sekap 20 hari

Di rumah pelaku, korban disekap selama 20 hari.

Korban tak bisa berbuat banyak saat disekap oleh AG sebab, semua alat komunikasi milik korban disita oleh pelaku.

Orangtua MP pun kebingungan mencari anak gadisnya yang tak ada kunjung pulang selama berminggu-minggu.

Terlebih, korban tak bisa dihubungi oleh orangtuanya.

Orangtua MP pun kemudian melaporkan kasus hilangnya gadis muda tersebut kepada aparat kepolisian.

"Handphone korban disita. Jadi korban takut nanti diapa-apakan kalau menolak. Selain diancam, korban juga dibujuk rayu," kata AKBP Guntur Saputro.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved