Berita Aceh Besar

Penutupan Kantor Bupati Aceh Besar Sesuai Anjuran WHO, Berlangsung Selama 10 Hari untuk Sterilisasi

Kabag Humas dan Protokol Pemkab Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA menyatakan, penutupan Kantor Bupati Aceh Besar di Jantho berlangsung temporer.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
hand over dokumen pribadi
(Kabag Humas dan Protokol Pemkab Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA 

Tapi terkait pemindahan pusat administrasi Pemkab Aceh Besar ke Gedung Dekranas, menurut Ketua DPRK, bukanlah merupakan solusi yang terbaik.

Jika di Kantor Bupati ada staf atau pejabat yang terpapar Covid-19, lanjut dia, maka semestinya pegawainya yang dilakukan test swab dan kantor tersebut disemprot disinfektan. Bukan, malah kantor administrasi yang dipindahkan ke Gedung Dekranas.

Dimulai 1 September 2020, SKB CPNS Formasi Tahun 2019 Dilaksanakan di 269 Titik Lokasi

Biasa Dilakukan Pria, Kini Wanita Ditunjuk Menjadi Sopir Ambulans Demi Kesetaraan Gender

358 Calon Mahasiswa Unsam Langsa Lulus Seleksi Jalur Mandiri, Jumlah Pendaftar 1.292 Orang

Padahal, papar Iskandar Ali, legislatif dan eksekutif telah berjanji bersama-sama akan memajukan Kota Jantho.

“Jadi, kenapa tidak kita benahi pelayanan pemerintahan di Jantho. Dan sampai saat ini, DPRK Aceh Besar masih tetap berkantor di Kota Jantho,” tegasnya.

Di sana, lanjut dia, ada Wakil Bupati Aceh Besar, Tgk Husaini A Wahab yang tinggal di Jantho, sehingga bisa diatur jadwalnya saja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Karena dalam undang-undang, susunan kepengurusan pemerintahan adalah Bupati dan Wakil Bupati,” papar Ketua DPRK Aceh Besar ini.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved