Berita Aceh Besar
Penutupan Kantor Bupati Aceh Besar Sesuai Anjuran WHO, Berlangsung Selama 10 Hari untuk Sterilisasi
Kabag Humas dan Protokol Pemkab Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA menyatakan, penutupan Kantor Bupati Aceh Besar di Jantho berlangsung temporer.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA menyatakan, penutupan Kantor Bupati Aceh Besar di Jantho berlangsung temporer.
Penutupan kantor yang berujung pemindahan kantor administrasi publik Pemkab Aceh Besar ke Gedung Dekranas di Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya itu, sebutnya, hanya untuk 10 hari saja guna sterilisasi Kantor Bupati Aceh Besar.
Penjelasan Kabag Humas dan Protokol Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA ini menjawab sorotan Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali, SPd MSi yang mempertanyakan urgensi penutupan kantor bupati tersebut.
Muhajir menjelaskan, sejak ada staf yang positif Covid-19 di Bagian Keuangan Setdakab, hingga kemudian meninggalnya Sekda Aceh Besar, Drs Iskandar, MSi, maka untuk proses sterilisasi Kantor Bupati Aceh Besar harus dikosongkan selama 10 hari, sesuai anjuran WHO (World Health Organization).
Menurut dia, masyarakat saat ini takut untuk datang ke Kantor Bupati Aceh Besar. “Jadi, untuk menghindari itu, kita berikan pelayanan di Dekranas karena ASN adalah pelayan rakyat," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kantor Bupati Aceh Besar di Jantho ditutup sementara. Eksesnya, pelayanan publik dan pengurusan administrasi selanjutnya dialihkan ke Gedung Dekranasda di Jalan Bandara Sultan Iskandar Muda, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya.
• Ketua DPRK Sorot Penutupan Kantor Bupati Aceh Besar, Minta Pelayanan Administrasi Tetap di Jantho
• Butuh 8 Jam Singkirkan Bongkahan Batu dari Badan Jalan, Kini Jalur Pegunungan Geurute Lancar Lagi
• PLN Turunkan Tarif Listrik untuk 7 Golongan Pelanggan, Berlaku Oktober-Desember 2020, Ini Rinciannya
Penutupan itu dilakukan untuk mengantisipasi dan meminimalisir penyebaran Covid-19 yang mulai mengkhawatirkan di lingkungan kantor bupati menyusul meninggalnya Sekda Aceh Besar, Drs Iskandar MSi pada Sabtu (29/8/2020) lalu.
"Menyikapi kasus positif Covid-19 yang menimpa Sekda Aceh Besar, almarhum Pak Iskandar, sehingga Pak Bupati memerintahkan pelayanan publik dan pengurusan administrasi di Kantor Bupati atau Setdakab ditutup sementara dan dialihkan ke Dekranasda di Gampong Gani, Jalan Bandara SIM," kata Plt Sekdakab Aceh Besar, Abdullah SSos kepada Serambinews.com, Senin (31/8/2020).
Sebelumnya, Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali, SPd MSi menyorot penutupan Kantor Bupati Aceh Besar yang berujung pemindahan pusat administrasi pemkab ke Gedung Dekranas di Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya.
Menurut Iskandar Ali, pemindahan pusat administrasi Pemkab Aceh Besar seharusnya tidak perlu dipindah ke Gedung Dekranas karena itu bukanlah hal yang terlalu urgensi sekali.
"Kalau ada pejabat atau staf yang positif terkena virus corona atau reaktif Covid-19, merekanya yang dibebaskan tugas dan diobati. Bukan sebaliknya, kantor administrasi Pemerintahan Aceh Besar yang dipindahkan," kata Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali kepada Serambinews.com, Selasa (1/9/2020).
• Selamatkan Sawit BUMG dari Ancaman Gajah, Desa di Nagan Raya Pasang Pagar Kawat Kejut
• Tiru Ghost Rider, YouTuber India Ini Bakar Sepeda Motor yang Dikendarainya hingga Video Viral
• Banjir Landa Abdya, Saluran Irigasi Ambruk di Sejumlah Titik
“Ini kebijakan yang dinilai keliru. Saya minta pelayanan administrasi Pemkab Aceh Besar agar tetap di Kota Jantho," tandasnya.
Iskandar Ali menyatakan, pihaknya mendukung upaya yang dilakukan Pemkab Aceh Besar dalam mencegah penyebaran virus corona di pedesaan dalam kawasan kabupaten setempat.
“Kita mendukung pemkab untuk sosialisasi cegah Covid-19, seperti penerapan protokol kesehatan (prokes) dan mewaspadai transmisi lokal Covid-19, dan razia pusat keramaian lainnya guna menerapkan Prokes Covid-19," ucapnya.