3 Gadis di Bawah Umur Diajak Tinggal Bersama, Ternyata Dijual ke Pria Hidung Belang, Segini Tarifnya
WIL dan WN sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap polisi pada Selasa (1/9/200).
SERAMBINEWS.COM - Tiga gadis di bawah umur dijual oleh WIL dan WN muncikari prostitusi online di Kota Ambon.
Untuk sekali kencan, mereka dibayar Rp 350.000 hingga Rp 400.000.
WIL dan WN sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap polisi pada Selasa (1/9/200).
Modus mereka berdua adalah mengajak tiga gadis tersebut untuk tinggal di rumah salah satu tersangka.
Setelah dua minggu tinggal bersama, para korban menuruti kemauan tersangka karena terdesak kebutuhan ekonomi.
“Korban ini anak di bawah umur semua, ada tiga yang tinggal bersama salah satu tersangka.
Jadi awalnya korban ini tidak tahu apa-apa tapi setelah dua minggu tinggal dengan tersangka baru mereka tahu, tapi karena kebutuhan ekonomi ya mereka jalani saja,” kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon, AKP Mido Manik di ruang kerjanya, Selasa petang.
Dari hasil penyelidikan polisi, setiap kali transaksi, dua muncikari tersebut mendapatkan uang bagian Rp 100.000 hingga Rp 150.000.
Uang tersebut digunakan untuk pergi ke salon dan beli pakaian.
“Jadi setiap kali transaksi itu tersangka dapat bagian Rp 100.000 sampai Rp 150.000, uang itu dipakai untuk gaya-gayaan, ke salon dan beli pakaian,” katanya.
Selama tinggal bersama dengan tersangka, masing-masing korban sudah melayani enam pria hidung belang.
Kedua pelaku sudah beraksi sejak Juli 2020 lalu.
Mereka menggunakan aplikasi pesan instan untuk menggaet pelanggan.
Kasus itu terbongkar saat kedua pelaku mendapatkan informasi kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.
“Untuk korban lainnya saat ini kita masih mendalami ya,” jelasnya.
• Pelepasan Rombongan Gerakan Masker Aceh ke Seluruh Kabupaten, Sasar Sekolah Hingga Masjid
• VIDEO - Berikan Bir Pada Kambing Hingga Mabuk, Para Pemuda Ini Dikecam Lembaga Peduli Hewan Malaysia
Sebelumnya diberitakan, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menangkap seorang pria berinisial WIL dan seorang wanita berinisial WA yang berprofesi sebagai muncikari prostitusi online di Kota Ambon, Selasa (1/9/2020).
Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda yakni di Kota Ambon dan Pulau Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.
“Untuk tersangka ada dua orang yang kami tangkap, pertama WA itu ditangkap di indekosnya di daerah Silale, Ambon, dan WIL ditangkap di Saparua,” kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon, AKP Mido Manik di ruang kerjanya, Selasa petang.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua pelaku beraksi sejak Juli 2020.
Mereka menggunakan aplikasi pesan instan untuk menggaet pelanggan.
Sebanyak tiga perempuan berstatus di bawah umur menjadi korban dalam kasus ini.
Ketiga korban itu tinggal bersama salah satu tersangka.
Dalam kasus ini, polisi telah menyita beberapa buah busana perempuan dan ponsel yang digunakan para tersangka.
Mido mengatakan dari hasil penyelidikan sementara, para korban yang tinggal bersama tersangka sudah melayani pria hidung belang masing-masing enam kali.
Dari sekali transaksi yang dilakukan, para korban dibayar sebesar Rp 350.000 hingga Rp 400.000.
Uang itu dibagikan kepada kedua tersangka.
Kasus itu terbongkar saat kedua pelaku mendapatkan informasi kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.
“Untuk korban lainnya saat ini kita masih mendalami ya,” jelasnya.
• Merugi Karena Harga Anjlok, Petani Jagung di Aceh Timur Minta Pemerintah Stabilkan Harga
• Kisah Keganasan Bujang Senang, Buaya Raksasa yang Berhasil Ditaklukkan dengan Paku
• Oknum TNI yang Perlihatkan Pistol ke Petugas Covid-19 Ditangkap, Tak Terima Ditegur
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diajak Tinggal Bersama, 3 Gadis di Bawah Umur Dijual ke Pria Hidung Belang"