Kejaksaan Agung Tangkap 60 Buronan Sepanjang Tahun 2020, Salah Satunya Joko Susilo
Penangkapan buronan itu merupakan bagian dari Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 yang dicetuskan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.
"Kemudian Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi ke Makhamah Agung RI dengan mendalilkan bahwa putusan tersebut bukan putusan bebas," tutur Hari.
MA lalu menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Joko.
Hingga saat ini, kejaksaan juga masih menunggu proses hukum lanjutan untuk dua terdakwa lainnya.
"Terhadap kedua terdakwa lainnya (mantan Bupati Sarolangun H. Madel dan Ferry Nursanto dari PT NUA) masih dalam tahap upaya hukum kasasi ke Makhamah Agung RI," ucap Hari.
• VIRAL Video Pria Pangku Wanita di Hadapannya hingga Tarik Celana, Wali Kota Probolinggo Bertindak
• Logo RANS Milik Raffi Ahmad di Badan Pesawat Garuda, Dirut Garuda: Kondisi Susah, Kita Harus Kreatif
• Penyidik KPK Kritis Terpapar Covid-19, Istri Novel Baswedan Juga Positif
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sepanjang Tahun 2020, Kejaksaan Agung Tangkap 60 Buronan",