Peredaran 200 Kilogram Ganja Asal Aceh Digagalkan Polres Metro Tangerang Kota, 2 Tersangka Ditangkap
Polres Metro Tangerang Kota berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 200 kilogram asal Aceh di Tangerang.
Editor:
Faisal Zamzami
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana saat melakukan ungkap kasus penggagalan distribusi 200 kilogram ganja asal Aceh di Polsek Pakuhaji, Selasa (1/9/2020).
Kedua tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancama hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
• Kabar Duka, Satu Lagi Warga Bireuen Reaktif Covid-19 Meninggal Dunia, Ini Penjelasannya
• Terbongkar! Rahasia Michael Jackson, Miliki Dua Pacar Rahasia hingga Alami Depresi
• Facebook Tutup Akun di Pakistan, Sebar Propaganda ke India dan Berita Bohong
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan Peredaran 200 Kilogram Ganja Asal Aceh