Punya Gaya Hidup Mewah hingga Terseret Kasus Djoko Tjandra, Berapa Gaji & Tunjangan Pinangki?

Sebagai seorang PNS di Kejaksaan Agung (Kejagung) sebenarnya berapa nominal gaji dan tunjangan (take home pay) dari Jaksa Pinangki ini?

Editor: Amirullah
Tribunnews.com
Jaksa Pinangki Sirna Malasari 

SERAMBINEWS.COM - Pinangki Sirna Malasari, mantan jaksa yang kini terseret kasus Djoko Tjandra.

Sebelum dicopot dari jabatannya, Pinangki sering kali berpergian ke luar negeri.

Gaya hidup mewahnya terlihat dari operasi hidung yang dia lakukan di New York Center for Plastic Surgery, yaitu klinik kecantikan yang berada di Park Avenue, New York City, Amerika Serikat (AS).

Pinangki diduga menerima suap untuk membantu Djoko Tjandra, terpidana kasus hak tagih bank Bali.

Menurut pemeriksaan, mobil BMW tipe SUC X5 miliknya juga turut disita.

()Jaksa Pinangki dikabarkan melakukanan operasi plastik di Amerika Serikat.(Tangkap layar AIMAN Kompas TV) (Tangkap layar AIMAN Kompas TV)

Kejaksaan Agung membuka kemungkinan menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan pasal pencucian uang.

Sebagai seorang PNS di Kejaksaan Agung (Kejagung) sebenarnya berapa nominal gaji dan tunjangan (take home pay) dari Jaksa Pinangki ini?

Sebagai seorang PNS, Jaksa Pinangki menerima gaji pokok PNS yang besarannya diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015.

Besaran gaji PNS di Kejaksaan sama dengan PNS di instansi pemerintah lain.

Gaji untuk jaksa Pinangki yang notabene pejabat eselon golongan IV PNS, maka gaji per bulan yang diperoleh sebesar Rp 3.044.300 sampai yang tertinggi Rp 5.901.200.

Pinangki juga menerima remunerisasi dalam bentuk tunjangan kinerja atau tukin.

Besaran tukin PNS di Kejaksaan Agung mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020.

Tunjangan di Kejaksaan berdasarkan kelas jabatan.

()Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra. (Kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO, Tribun-Timur/Dok Pribadi)

Penetapan kelas jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.

Dalam Keputusan Jaksa Agung tersebut, untuk jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II yang diemban Jaksa Pinangki, masuk dalam kelas jabatan 8.

Halaman
12
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved