Berita Aceh Tamiang
Aceh Tamiang tidak Wajibkan Konsultasi Belajar di Masjid, Tetap Diizinkan di Rumah
Pemkab Aceh Tamiang tidak mewajibkan siswa belajar di masjid atau meunasah. Hal itu disampaikan oleh Bupati Aceh Tamiang Mursil saat meninjau siswa SD
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: M Nur Pakar
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Pemkab Aceh Tamiang tidak mewajibkan siswa belajar di masjid atau meunasah.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Aceh Tamiang Mursil saat meninjau siswa SD belajar di Masjid Salman Alfarisi, Kamis (3/9/2020).
Dia menekankan konsultasi belajar di masjid yang mulai efektif Kamis (3/9/2020) tidak bersifat wajib.
Dikatakan, orang tua yang keberatan dengan program ini dipersilahkan tetap mengikuti program belajar jarak jauh.
Dimana sudah diterapkan sejak Maret 2020.
“Kalau ada orang tua tidak mau atau takut anaknya berkumpul ke masjid jangan dipaksa," kata Mursil
"Silahkan tetap belajar di rumah seperti biasa,” ujarnya,
Namun dia menjelaskan konsep belajar di masjid ini sudah dipikirkannya sejak sebulan lalu.
Hal itu untuk membantu meringankan beban orang tua siswa.
Dia mengaku orang tua merupakan pihak yang paling kewalahan di masa penerapan belajar jarak jauh ini.
“Niat kita baik, mencoba membantu beban orang tua," katanya.
:Tapi kalau tidak setuju tidak apa, jangan pula kami dibully di media sosial,” ujarnya.
Mursil juga berharap pengertian pengurus Badan Kenaziran Masjid (BKM).
Jika nantinya masjid sedikit bising dan kotor dengan kehadiran anak-anak.