Berita Aceh Timur
Aceh Timur Siapkan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19, Dari Teguran Sampai Denda
Pemkab Aceh Timur telah mempersiapkan bagi siapa saja yang melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19. Tim Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan
Penulis: Seni Hendri | Editor: M Nur Pakar
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Pemkab Aceh Timur telah mempersiapkan bagi siapa saja yang melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19.
Tim Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan Covid-19 Aceh Timur, yang dipimpin Sekda Aceh Timur, M Ikhsan Ahyat SSTP MAP, Rabu (2/9/2020) memimpin rapat gabungan.
Untuk penyusunan Peraturan Bupati Aceh Timur, tentang pengenaan sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan, mulai Rabu (2/9/2020).
Sekda mengatakan, penyusunan peraturan bupati ini, menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020.
Dikatakan, nantinya menjadi acuan dalam penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan di Aceh Timur.
Kasat Pol PP dan WH Aceh Timur, T Amran SE MM, menyebutkan, ada tiga sanki administratif bagi pelanggar protokol kesehatan yaitu ringan, sedang, dan berat.
Ampon panggilan akrab T Amran menjelaskan, sanksi ringan berupa teguran lisan dan teguran tertulis.
Sanki sedang mulai dari pengambilan kartu identitas sampai kerja sosial.
“Sedangkan sanksi berat yaitu pengenaan denda uang hingga pembekuan atau pemberhentian izin usaha bagi pelaku ekonomi," ungkap Ampon.
Sanksi ini, jelas Ampon, diberikan kepada setiap pelanggar protokol kesehatan.
Baik bersifat perorangan maupun pemilik usaha dalam Kabupaten Aceh Timur.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Pelaksana BPBD Aceh Timur, Ashadi SE MM, mengatakan Perbup ini akan menjadi produk hukum.
Ditambahkan, akan disosialisasikan kepada masyarakat.
Melalui kegiatan sosialisasi pendisiplinan protokol kesehatan yang sudah berjalan selama ini.