Berita Bener Meriah
Aktivitas Galian C di Kaki Gunung Burni Telong Bener Meriah Meresahkan, Warga Minta Ditertibkan
Keresahan masyarakat setempat sangat beralasan karena salah satu lokasi penambangan galian C itu hanya sekitar 150 meter dengan permukiman warga.
Penulis: Budi Fatria | Editor: Mursal Ismail
Keresahan masyarakat setempat sangat beralasan karena salah satu lokasi penambangan galian C itu hanya sekitar 150 meter dengan permukiman warga.
Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Maraknya penambangan galian C di kaki Gunung Burni Telong tepatnya di kawasan Dusun Musara Pakat, Kampung Wih Pesam, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah membuat masyarakat resah.
Oleh karena itu, warga meminta aktivitas galian C itu ditertibkan.
Keresahan masyarakat setempat sangat beralasan karena salah satu lokasi penambangan galian C itu hanya sekitar 150 meter dengan permukiman warga.
Kemudian juga, galian c yang ditambang di kawasan itu sekarang ini kondisinya sudah sangat mengkhawatirkan.
Kedalaman diperkirakan lebih kurang sudah mencapai belasan meter dan luas areal yang ditambang juga sudah sangat melebar.
• Babinsa Koramil Darul Makmur Nagan Raya Ajak Warga Pakai Masker
• Massa Geram Desak Pemerintah Aceh Bantu Warga Aceh di Malaysia dan Penuhi Insentif Paramedis
• Umi Pipik Idap Penyakit Tumor Kelenjar Getah Bening, Abidzar Kecewa Sang Ibu Merahasiakan
“Kami selama ini sangat resah dengan aktivitas penambangan galian c di kampung kami, karena berdekatan dengan perkampungan warga.
Masyarakat khawatir akan terjadi bencana alam,” ujar warga setempat yang tidak mau ditulis namanya.
Selain itu kata dia, masyarakat juga resah dengan aktivitas penambangan yang dikerjakan pada malam hari. “Kami sangat terganggu dengan aktivitas alat berat yang menambang galian c pada malam hari,” jelasnya.
Ia berharap Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mendata seluruh aktivitas tambang galian C yang ada di kaki Gunung Burni Telong.
Masyarakat juga meminta kepada aparat kepolisian untuk segera menindak tambang galian ilegal C di Kabupaten Bener Meriah.
Berdasarkan data yang dihimpun serambinews.com, aktivitas galian c di Kabupaten Bener Meriah yang terdata dan memiliki izin 15 perusahaan.
Dari 15 perusahaan tersebut, 11 perusahaan lama dan 4 perusahaan baru.
Dari 11 perusahaan lama itu, sebanyak 7 perusahaan yang selama ini melakukan aktivitas penambangan galian c di Bener Meriah diduga sudah melebihi koordinat yang telah ditentukan.
Sementara itu, Kabid Pertambangan Dinas ESDM Aceh, Said Faisal yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (3/9/2020) menyampaikan, untuk izin eksplorasi dan operasi produksi penambangan di Kabupaten Bener Meriah yang terdata dan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebanyak 24 perusahaan.
Disebutkan, yang eksplorasi sebanyak 5 perusahaan, dan operasi produksinya sebanyak 19 perusahaan.
Menurutnya, untuk kedalaman tidak ada batasan selama ditambang bahan galian itu masih ada, hanya saja tidak boleh melebihi dari bawah permukaan laut.
Lanjutnya, kalau untuk luas areal yang ditambang melebihi dari titik koordinat yang ditentukan ini sulit kita pastikan karena pihaknya mengaku menggunakan GPS sebagai alat menentukan titik koordinat.
“Memang untuk luasnya susah kita bisa paskan, tapi toleransinya maksimal lebih kurang 10 meter, kalau ada yang ditambang melebihi koordinat yang ditentukan semisal melebihi 100 meter itu sudah ilegal maka penegak hukum lah yang bisa menertibkan,” ujarnya.
Saat serambinews.com menanyakan pemberian izin penambangan galian c yang berdekatan dengan permukiman penduduk, pihaknya mengaku memberi izin berdasarkan RT/RW dari Kabupaten, kalau dari kabupaten sudah mengeluarkan rekom maka akan dikeluarkan izin IUP, terangnya.
“Waktu kita memberi izin kita juga melihat peta pemukiman penduduk kalau mendekati itu juga tidak boleh,” bebernya. (*)