Berita Banda Aceh

Aliansi Buruh TUCC Minta Pemerintah Selektif Terhadap TKA, 37 TKA Cina Dikeluarkan dari PLTU Nagan

Ia mengaku prihatin karena kasus TKA yang tak dilengkapi dokumen terus berulang di Aceh, setelah sebelumnya terjadi Juni lalu.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Mursal Ismail
For Serambi
Habibi Inseun 

Ia mengaku prihatin karena kasus TKA yang tak dilengkapi dokumen terus berulang di Aceh, setelah sebelumnya terjadi Juni lalu.

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Seiring muncul sejumlah gejolak di masyarakat terkait hadirnya tenaga kerja asing (TKA), maka pemerintah diminta selektif saat mendatangkan para pekerja asing tersebut, khususnya ke Aceh.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Trade Union Care Center ( TUCC), Habibi Inseun kepada Serambinews.com, Kamis (3/9/2020).

Katanya, terkait hadirnya TKA, ia sudah mengikuti rapat koordinasi yang dilaksanakan di Taskforce Room Kantor Gubernur Aceh yang mewakili pemerhati ketenagakerjaan juga sebagai pengurus serikat pekerja.

Kata Habibi, pihaknya terus menyuarakan persoalan pekerja/buruh di Aceh.

Ia mengaku prihatin karena kasus TKA yang tak dilengkapi dokumen terus berulang di Aceh, setelah sebelumnya terjadi Juni lalu.

Kasus Penyerangan Mapolsek Ciracas, 29 Prajurit TNI Jadi Tersangka dan Ditahan

Sumpah Hipokrates, Gladiator, dan Kepergian Sunyi Dr. Imai

Aktivitas Galian C di Kaki Gunung Burni Telong Bener Meriah Meresahkan, Warga Minta Ditertibkan

Di sisi lain, pihaknya juga menyampaikan apresiasi atas langkah pemerintah, yaitu Disnakermobduk Aceh, Polda Aceh, Kanwil Kumham, Kesbang, DPMTSP, TUCC Aceh untuk menindak lanjuti penanganan masalah TKA bermasalah di Nagan Raya.

Karena 27 dari 39 orang yang tiba di Nagan 28 agustus lalu belum melengkapi dokumen ,dan mereka hanya memiliki visa kunjungan.

“Pihak PLN sendiri dalam komunikasi yang saya lakukan mengatakan bahwa dalam kontrak jual beli tenaga listrik juga memuat pasal bahwa PT MPG tidak boleh melanggar ketentuan hukum NKRI jika melanggar maka PLN akan lakukan sidang atas pelanggaran tersebut,” ujarnya.

“Kami tidak anti investasi dan hadirnya TKA, tapi kita juga punya qanun 7 tahun 2014 ketenagakerjaan yang jelas memuat ketentuan bagi TKA dan perlindungan bagi pekerja di Aceh,” tandas Habibi. 

Keluarkan TKA Cina

Sementara itu, Tim Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI mengeluarkan paksa 37 dari 39 tenaga kerja asing (TKA) Cina yang berada di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4. 

Mereka dikeluarkan pada Kamis (3/9/2020) siang.

Tim Kemenaker dari Bidang Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) turun ke Nagan Raya sejak Rabu lalu setelah heboh pemberitaan di media massa terkait kedatangan 39 TKA Cina yang diketahui belum memiliki izin kerja.

Tim Kemenaker datang ke Nagan Raya beranggotakan 4 orang adalah J Erikson P Sinambela SH MH, M Rizki Nasution SH, Dede Supriyatna SE, dan Hamzah SH.

Keberadaan tim pengawasan dari Kemenaker RI di Nagan Raya sejak Rabu hingga Kamis memeriksa semua kelengkapan dokumen kerja terhadap TKA Cina yang berjumlah 39 orang yang tiba pada Jumat pekan lalu.

 Tim turut didampingi Kadis Nakertrans Nagan Raya Rahmattullah dan pengawas Disnakermobduk Aceh serta tim Imigrasi Meulaboh serta pihak kepolisian, TNI dan Muspika Kuala Pesisir di Nagan Raya.

Pertemuan membahas soal TKA Cina sempat alot, karena dalih alasan pandemi Covid-19 serta ditolak oleh warga bila berada di luar PLTU sehingga meminta isolasi sementara di kompleks PLTU di Desa Suak Puntong Kecamatan Kuala Pesisir.

Akhirnya pada Kamis siang, Binwas Kemenaker RI mengeluarkan rekomendasi bahwa TKA Cina yang berjumlah 37 orang dari 39 orang harus dikeluarkan dari kompleks proyek PLTU 3-4 karena belum mengantong izin kerja.

Dari pemeriksaan terbukti bahwa hanya baru 2 orang yang mengantongi izin kerja. 

Meski sebelumnya sempat beredar kabar hingga 12 orang, ternyata yang belum melengkapi izin kerja sebanyak 37 orang dan harus dikeluarkan dari lokasi proyek.

Namun pekerja warga negara asing itu baru dibenarkan kembali ke proyek PLTU setelah mereka mengantongi izin kerja, sebab sejauh ini TKA Cina tersebut hanya mengantongi izin/visa kunjungan ke Indonesia.

Jelang sore ini, pekerja TKA Cina mereka dibawa ke luar dari PLTU menggunakan sejumlah mobil penumpang dan dibawa ke Banda Aceh, sebab di Nagan Raya dipastikan akan ditolak oleh masyarakat terkait kecemasan pandemi Covid-19.

Kadisnakertrans Nagan Raya, Rahmattulah dikonfirmasi Serambinews.com, mengatakan, tim Binwas Kemenaker turun ke Nagan Raya setelah sempat heboh pemberitaan bahwa TKA Cina tidak mengantongi izin kerja.

“Tim Binwas Kemenaker tiba di Nagan Raya melalui Bandara Cut Nyak Dhien pada Rabu dan kita dampingi langsung menuju ke lokasi proyek PLTU 3-4 untuk melakukan sidak,” katanya.

Dari pemeriksaan tersebut, ternyata benar didapati bahwa ada sejumlah TKA yang sedang melaksanakan karantina mandiri dan tidak bekerja dan belum memiliki izin kerja berada di komplek PLTU 3-4. 

“Dengan adanya temuan tersebut, Tim Binwas merekomendasikan agar 37 orang TKA untuk dikeluarkan dari lokasi proyek PLTU 3-4.

Mereka akan diizinkan masuk kembali setelah melengkapi seluruh dokumen perizinan seperti notifikasi, visa kerja dan kitas,” kata Kadisnakertran Nagan Raya.

Kehadiran tim Binwas Kemenaker ke Nagan Raya sebagai wujud dari tanggung jawab mereka atas pengawasan TKA, karena kewenangan pengawasan dan penindakan TKA berada pada Disnakermobduk Aceh dan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Kita dari kabupaten hanya pembinaan, pemantauan dan koordinasi saja,” kata Rahmatullah. 

Dalam pelepasan atau dikeluarkan sebanyak 37 TKA Cina dari kompleks proyek PLTU disaksikan pejabat dari Kemenaker, Kadisnakertrans, kepolisian, pihak kejaksaan dan unsur Kodim serta Muspika Kuala Pesisir.

“Dari keterangan pihak managemen perusahaan yang mendatangkan TKA Cina mereka akan dibawa ke Banda Aceh,” kata Rahmatullah.

Seperti diketahui, puluhan tenaga kerja asing (TKA) Cina tiba di Nagan Raya, Jumat (28/8/2020) yang didatangkan untuk bekerja membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 di Nagan Raya.

Pekerja dari WNA terbang dari Bandara Internasional Soekarno Hatta ke Bandara Internasional Kualanamu dan ke Bandara Cut Nyak Dhien Nagan Raya.

Tiba di Nagan Raya sekira pukul 11.30 WIB menggunakan pesawat Wings Air.

Turut hadir saat pekerja asing di Bandara CND,  Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nagan Raya, Rahmatullah, Kasat Intelkam M Putra Yani dan Muspika Kuala Pesisir terdiri camat, kapossektor, danposramil.

Turut juga tim Imigrasi Meulaboh dan pihak rekanan yang membangun PLTU 3-4 milik swasta berkapasitas 2x200 MW dari PT Meulaboh Power Generation (MPG) Mr Shi Yong.

TKA Cina ketika tiba menjalani pemeriksaan di terminal kedatangan bandara oleh gugus tugas terkait pencegahan Covid-19 dan selanjutnya mereka dibawa ke tempat karantina guna pemeriksaan lebih lanjut terkait izin baik tinggal dan izin kerja.

Namun ketika dibawa ke sebuah hotel di Kecamatan Kuala Nagan Raya ditolak warga sehingga pada Jumat sore dibawa ke mes PLTU 3-4 guna menjalani isolasi.

Ternyata TKA Cina tersebut setelah diperiksa oleh tim Disnakermobduk Aceh dan Disnakertrans Nagan Raya diketahui sebanyak 37 orang dari 39 orang tiba tidak memiliki izin kerja dan hanya memiliki visa kunjungan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved