Kasus Penyerangan Mapolsek Ciracas, 29 Prajurit TNI Jadi Tersangka dan Ditahan
Kasus penyerangan Mapolsek Ciracas dan perusakan aset masyarakat di Ciracas dan Pasar Rebo memasuki babak baru.
SERAMBINEWS.COM - Kasus penyerangan Mapolsek Ciracas dan perusakan aset masyarakat di Ciracas dan Pasar Rebo memasuki babak baru.
Dikabarkan sebelumnya kejadian ini terjadi pada Sabtu (29/8/2020), dini hari lalu.
Buntut dari kasus ini sebanyak 29 personel TNI AD ditetapkan sebagai tersangka.
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Mayjen TNI Dodik Wijonarko memastikan, 29 prajurit TNI itu telah dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Yang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan sudah diajukan penahanan, ada sebanyak 29 personel," ujar Dodik dalam konferensi pers, Kamis (3/9/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas TV.
Penetapan tersangka sekaligus penahanan itu didasarkan pada proses penyelidikan dan penyidikan Puspomad sejak 29 Agustus hingga 2 September 2020.
Total, ada 51 prajurit TNI AD dari 19 kesatuan yang diperiksa dalam peristiwa itu.
Hanya saja, 21 orang di antaranya masih akan didalami keterlibatannya.
Sementara seorang lainnya hanya berstatus saksi.
"Dilakukan pendalaman ke sebanyak 21 personel dan satu orang dikembalikan karena statusnya adalah murni saksi," kata Dodik.
Dari pemeriksaan sementara, para tersangka menyerang Mapolsek Ciracas sekaligus merusak aset milik warga karena terbakar emosi atas informasi dari rekannya bernama Prada MI.
Prada MI mengaku bahwa telah dikeroyok hingga babak belur di bilangan Arundina, Ciracas, Jakarta Timur.
Padahal, Prada MI mengalami kecelakaan tunggal dengan sepeda motornya.
Pihak Polsek Ciracas sudah memberitahu para tersangka bahwa luka pada Prada MI karena kecelakaan tunggal.
Namun mereka tidak percaya.