Breaking News

Suara Parlemen

HRD Usul Pemberian Tunjangan Khusus kepada Seluruh Keuchik di Aceh

“Saya hanya menyampaikan aspirasi para keuchik atau pimpinan gampong atau kepala desa kepada Gus Menteri Abdul Halim,” kata HRD.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
HRD bersama Menteri Abdul Halim Iskandar dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI. 

“Saya hanya menyampaikan aspirasi para keuchik atau pimpinan gampong atau kepala desa kepada Gus Menteri Abdul Halim,” kata HRD.

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PKB, H Ruslan M Daud SE atau lebih dikenal HRD kembali mengusulkan pemberian  tunjangan khusus kepada para “keuchik” di Aceh atau kepala desa di seluruh Indonesia.

Usulan tersebut disampaikan HRD dalam rapat kerja (Raker) Komisi V DPR RI dengan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDT).

Kemudian Menteri PUPR, Menteri Perhubungan di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2020).

“Saya hanya menyampaikan aspirasi para keuchik atau pimpinan gampong  atau kepala desa kepada Gus Menteri Abdul Halim,” kata HRD.

Politisi PKB dari Dapil Aceh 2 ini mengatakan bahwa perhatian Menteri Desa PDTT terhadap pembangunan Gampong telah optimal dengan memperoleh hasil maksimal.

Lowongan Kerja di Perusahaan BUMN: PT Angkasa Pura dan PT Pos Indonesia, Cek Syaratnya

Bantuan Sosial Rp 500 Ribu dan Beras untuk 9 Juta Keluarga dari Kemensos, Ini Syaratnya

Waspada, Kenali Ciri-ciri Orang yang Rentan Kena Angin Duduk, Bahayanya Bisa Sebabkan Kematian

“Pada masa pandemi Covid-19 program padat karya sangat membantu dalam menopang  perekonomian masyarakat Gampong,” kata HRD.

Dalam raker pembahasan rencana kerja anggaran kementerian/lembaga (RKA K/L)  tahun anggaran 2021  itu, HRD juga menyampaikan tentang pentingnya pengaturan regulasi yang  tepat, efektif dan tidak tumpang tindih antara satu kementerian dengan kementerian lain.

Hal ini penting mengingat perlunya peningkatan percepatan pembangunan Gampong/Desa di semua sektor.

“Regulasi dibuat sebagai instrumen percepatan pembangunan bukan sebagai penghambat, jika persoalan ini tidak dikoordinasi dengan baik, maka dikhawatirkan akan terjadi kontra produktif antara harapan dengan kenyataan.

Dalam hal ini saya harap agar koordinasi lintas kementerian dalam konteks pembangunan gampong/desa harus kita perkuat kembali,” lanjut HRD.

Kapasitas para kepala desa juga perlu ditingkatkan baik secara kualitas maupun kuantitas.

Caranya melakukan berbagai pelatihan khusus baik yang berhubungan dengan peningkatan kemampuan, maupun keahlian pengelolaan.

“Ini penting mengingat beban kerja yang dipikul dari waktu ke waktu terus bertambah,” ujar HRD.

Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar, merespon positif usulan Anggota Komisi V seperti yang disampaikan HRD.

“Saya akan terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan para kepala desa dan juga masyarakat desa.

Terkait dengan insentif kepala desa kami telah melakukan komunikasi dengan Menteri Keuangan RI dan saat ini sedang mencari format yang tepat untuk pemberian insentif tersebut,” ujar Abdul Halim.

Menteri Desa yang akrab disapa Gus Halim ini juga menyebutkan bahwa penciptaan kondisi hukum yang berpihak kepada percepatan pembangunan gampong/desa juga merupakan hal yang harus menjadi perhatian semua pihak,  termasuk Kementerian Desa PDTT.

“Selain dari itu, kita juga akan melakukan reformasi pendapatan melalui dukungan pemulihan dunia usaha dan optimalisasi melalui inovasi kebijakan serta mitigasi dampak untuk percepatan pemulihan ekonomi dan restrukturisasi transformasi ekonomi,” tutup Gus Menteri. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved