Berita Aceh Utara
Masih Ingat Kasus Pria Gorok Leher Ibunya di Aceh Utara? Begini Perkembangannya Sekarang
“Setelah pelimpahan, tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, sampai 20 hari ke depan,” kata Kasi Pidana Umum.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
“Setelah pelimpahan, tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, sampai 20 hari ke depan,” kata Kasi Pidana Umum.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Masih ingat dengan kasus seorang pria di Aceh Utara membunuh ibunya dengan cara menggorok lehernya ?
Kasus tersebut bukan hanya menyita perhatian warga di seantero Aceh Utara saja, tapi juga di luar Aceh.
Ini dibuktikan, dengan banyaknya komentar netizen di Serambinews.com dari luar Aceh.
Kini kasus yang ditangani Penyidik Reskrim Polres Aceh Utara itu, sudah rampung berkasnya.
Bahkan, penyidik pada Kamis (3/9/2020) sudah melimpahkan berkas kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara bersama tersangka.
Pelimpahan ini dilakukan polisi, setelah berkas yang dilimpahkan sebelumnya dinyatakan lengkap atau sering disebut dengan kode P21.
• Viral Tamu Tak Diundang Masuk ke Mobil, Kodok Ini Malah Lompat ke Muka Pengemudi
Kode tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 November 2001 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.
P21 adalah pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap.
Diberitakan sebelumnya, Fatimah, selama ini tinggal sendiri di rumahnya di Dusun Satu Tgk Mak Amin, Desa Meunasah Panton, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Ia ditemukan oleh anaknya Nasrul (43) tahun, tukang asal Desa Alue Bili Rayeuk, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Senin (8/6/2020) dalam kondisi leher tergorok.
Tak lama setelah temuan jenazah korban dalam kondisi berlumuran darah, polisi berhasil mengungkap pelakunya.
Ternyata pelakunya adalah anak kandungnya sendiri, yaitu Nasrul (43), yang mengaku menemukan pertama kali ibunya.
• Warga Bikin Stiker BBM Sindiran
“Tadi sekitar pukul 10.30 WIB polisi melimpahkan tersangka bersama barang bukti ke jaksa,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi MH melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Yudhi Permana SH, kepada Serambinews.com, Kamis (3/9/2020).
Bersama tersangka, polisi juga melimpahkan barang bukti berupa sebilah pisau, kemudian baju korban, baju tersangka, dan barang bukti lainnya.
“Setelah pelimpahan, tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, sampai 20 hari ke depan,” kata Kasi Pidana Umum. (*)
• Kasus Corona di Aceh Singkil Bertambah Satu Lagi, Pasien Diisolasi di Rumah Sakit