Berita Aceh Tamiang

Motif Songket Khas Aceh Tamiang akan Didaftarkan ke HKI

Menurutnya, hal ini bukan hanya untuk menghindari klaim dari daerah lain, tapi juga untuk meningkatkan perekonomian para pengrajin kain songket...

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA
Ketua Dekranasda Aceh Tamiang Rita Syntia mengalungkan kain songket kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh Zulkifli, Kamis (3/9/2020). Motif songket akan didaftarkan ke HKI. 

“Tujuannya menghindari pengakuan dari wilayah atau negara lain, sebagaimana Cina pernah mengklaim batik dan Reog Ponorogo diklaim Malaysia,” sambung Zulkifli didampingi Kadiv Yankum dan Ham Sasmita, Kabid Yankum Jailanai dan Kasubbid KI Taufik.

Tak Banyak yang Tahu! 7 Makanan Ini Bisa Membantu Menumbuhkan Bulu Mata Lebih Panjang

Zulkfili menambahkan, manfaat pendaftaran HKI ini tidak hanya dirasakan daerah, tapi juga akan dirasakan oleh pelaku usaha.

Sebab setelah pendaftaran dilakukan, maka akan diperoleh kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak atas kepemilikan merek.

Sehingga memungkinkan orang yang menghasilkan karya itu, mendapat pengakuan dan keuntungan finansial. (*)

Masih Ingat Kasus Penggelapan Uang Nasabah Bank di Abdya oleh Vina! Begini Perkembangan Kasusnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved