Sosok Andi Irfan Jaya, Tersangka Baru Kasus Suap yang Seret Jaksa Pinangki

Berdasarkan catatan Surya, ia lahir di Kabupaten Soppeng dan tercatat merupakan alumnus Universitas Negeri Makassar, kelahiran Kabupaten Soppeng.

Editor: Faisal Zamzami
KOLASE TRIBUN TIMUR
Andi Irfan Jaya dan Jaksa Pinangki 

Dikutip dari laman resmi Partai Nasdem, partainasdem.id, Andi tercatat sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Nasem Sulawei Selatan.

Berdasarkan catatan Surya, ia lahir di Kabupaten Soppeng dan tercatat merupakan alumnus Universitas Negeri Makassar, kelahiran Kabupaten Soppeng.

Selain sebagai politikus, Andi Irfan Jaya juga disebut sebagai seorang pengusaha. 

Sementara soal hubungannya dengan Pinangki, ia disebut sebagai teman dekat Pinangki. 

Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Krueng Barona Jaya Hanya Ditangani 10 Nakes, Ini Penyebabnya

Terbaik dalam Mengisi E-MP, Kapolres Simeulue Berikan Reward Untuk Personel

Peran Andi Irfan Jaya

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setiyono membeberkan peran Andi Irfan Jaya. 

Andi diduga menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra ke Pinangki.

"Adanya dugaan permufakatan jahat yang dilakukan tersangka oknum jaksa PSM dengan JST."

"Pemufakatan jahat antara ketiga orang tersebut dalam rangka mengurus fatwa."

"Dugaannya sementara ini tidak langsung kepada oknum jaksa (Pinangki), tetapi diduga melalui tersangka yang baru ini," kata Hari.

S
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Capture Youtube Kompas TV)

Fatwa MA itu diperlukan oleh Djoko Tjandra agar ia tak dieksekusi ke penjara dalam perkara cessie Bank Bali.

Menurut Hari, Andi Irfan dijerat Pasal 15 UU Tipikor yang berbunyi: Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.

"Adanya dugaan permufakatan jahat yang dilakukan oleh tersangka oknum Jaksa PSM dengan JST (Djoko Tjandra)."

"Dalam rangka apa? sebagaimana yang sudah kami sampaikan dugaannya adalah dalam rangka mengurus fatwa," ucap Hari.

Dugaan Andi Irfan sebagai perantara suap sebelumnya pernah disampaikan pengacara Djoko Tjandra, Krisna Murti.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved