Berita Aceh Utara

Ternyata Pria Aceh Utara Itu Tega Gorok Leher Ibunya Hanya karena Tak Diberi Uang, Untuk Bayar Ini

Menurut Yudhi, hal itu sesuai pengakuan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Dokumen Kejari Aceh Utara 
Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Utara menginterogasi tersangka kasus pembunuhan ibunya saat pelimpahannya dari Polres Aceh Utara ke Kejari Aceh Utara. 

Ingin Ziarahi Makam Ibunya

Seperti diberitakan sebelumnya, Nasrul (43), anak yang menggorok leher ibunya Fatimah (63) hingga meninggal, kini penahanannya disambung oleh Kejari Aceh Utara. 

Hal ini menyusul perkara ini sudah selesai di tingkat penyidikan Polres Aceh Utara dan dilimpahkan ke Kejari Aceh Utara, Kamis (3/9/2020) sekira pukul 10.30 WIB.  

Pelimpahan itu dilakukan polisi setelah jaksa peneliti berkas menyampaikan berkas kasus tersebut sudah memenuhi unsur secara materil dan formil atau lengkap (P21).

Kajari Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi MH, melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Yudhi Permana SH, mengaku sempat mengintrogasi tersangka saat pelimpahan itu. 

Tersangka mengaku menyesal telah membunuh ibunya, apalagi dengan cara sadis seperti itu. 

“Tersangka mengaku ingin menziarahi makam ibunya nantinya setelah sudah bebas dalam kasus tersebut.

Namun, tersangka menyebutkan tidak mengetahui dimana ibunya dikebumikan, karena ia sudah ditahan,” kata  Yudhi mengutip keterangan tersangka. 

Warga asal Gampong Alue Bili Rayeuk, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, yang dulunya sehari-hari bekerja sebagai tukang ini juga mengaku rindu terhadap anaknya. 

Pasalnya, ia tak pernah melihatnya lagi sejak ia ditahan atas kasus tersebut sejak Juni 2020. 

“Tersangka mengaku selama ditahan hanya dikunjungi istrinya.

Sedangkan anaknya belum, sehingga ia mengaku rindu," kata Yudhi Permana. 

Tadi jaksa setelah menerima tersangka bersama berkas perkara itu serta barang buktnya, kemudian membawa tersangka ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara untuk ditahan selama 20 hari.

Barang bukti perkara ini berupa sebilah pisau dan pakaian korban. 

Kemudian jaksa akan mempersiapkan dakwaan tersangka untuk kemudian dilimpahan ke pengadilan agar segera disidangkan. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved