Berita Aceh Timur
Warga Aceh Timur Siap-siap Terkena Sanksi Jika Langgar Prokes, Perbup Pengenaan Hukuman Digodok
Tim Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Aceh Timur menggodok rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Protokol Kesehatan.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Saifullah
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Tim Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Aceh Timur menggodok rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Protokol Kesehatan (Prokes).
Rapat gabungan penyusunan Perbup yang dipimpin Sekda Aceh Timur, HM Ikhsan Ahyat SSTP MAP, Rabu (2/9/2020) itu, turut membahas tentang pengenaan sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan.
Sekda mengatakan, penyusunan peraturan bupati ini menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, yang nantinya menjadi acuan dalam penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan di Aceh Timur.
"Rapat penyusunan draf perbup ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19," jelasnya.
Agenda rapat dimulai dengan pemaparan draf yang telah disusun oleh Kasubbag Perundang-undangan Setdakab Aceh Timur, Muhsin SH, yang membacakan pasal demi pasal draf Perbup tersebut.
• Update Corona 3 Agustus 2020 - Bertambah 2 Warga Lhokseumawe yang Terpapar Covid-19, Ini Rinciannya
• Cara Sadis China Lockdown Orang-orang Uighur, Ditelanjangi dan Diguyur Disinfektan Mendidih
• Berdalih Periksa Kacang, Pemiliknya Dituduh Pamerkan Gelang Emas Jumbo di Tangannya
Selanjutnya, draf itu ditanggapi oleh para peserta rapat lainnya seperti dari unsur kejaksaan, kepolisian, dan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam lingkup Pemkab Aceh Timur.
"Rancangan perbup ini nantinya menjadi dasar dan pedoman serta rujukan dalam pengenaan sanksi yang bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan mengikuti protokol kesehatan," ungkap Ikhsan.
Rapat yang dipimpin Sekda tersebut turut dihadiri oleh Kasi Intel dan Kasi Datun Kejari Idi, perwakilan Polres Aceh Timur, AKP Toni Sinaga, Kadishub Drs Mohd Mukhtar, Kadis Perdagangan Iskandar SH, dan Inspektur M Faisal.
Hadir juga, Jubir Gugas Covid-19 Aceh Timur, dr Edi Gunawan, Kadiskominfo Khairul Rijal, Sekdis Kesehatan Murhaban, Kasatpol PP dan WH T Amran, Sekdis Perindustrian Mansyurdin, dan sejumlah undangan lainnya.(*)