Biasanya Modis dengan Makeup, Wajah Asli Jaksa Pinangki yang Polos Tanpa Riasan Terungkap
Sebelum jadi tersangka dan ditahan, Pinangki Sirna Malasari dikenal sebagai sosok berpenampilan modis dan bergaya hidup glamour.
SERAMBINEWS.COM - Pinangki Sirna Malasari atau yang kini lebih akrab disapa Jaksa Pinangki tengah jadi sorotan karena diduga menerima suap dari Djoko Tjandra.
Suap tersebut dimaksudkan agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Kini jaksa cantik yang biasa tampil modis itu tengah dalam proses penyelidikan pihak berwenang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan Pinangki akan dimintai keterangan terkait kasus yang membelitnya.
Pinangki Sirna Malasari sedianya diperiksa pada Kamis (27/8/2020).
Namun, dia meminta pemeriksaan terhadap dirinya dijadwalkan ulang karena saat itu akan dibesuk oleh anaknya.

KPK siap ambil alih
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan siap mengambil alih penanganan kasus dugaan suap Pinangki Sirna Malasari dari Kejaksaan Agung.
Namun, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pengambilalihan penanganan perkara itu harus sesuai mekanisme yang diatur pada Pasal 10A Undang-Undang KPK.
"KPK akan ambil alih jika ada salah satu syarat-syarat yang ditentukan oleh Pasal 10A terpenuhi," kata Ali Fikri, Rabu (2/9/2020).
Ali Fikri menuturkan, KPK memahami harapan publik terkait penyelesaian perkara tersebut.
Untuk itu, KPK mendorong Kejagung transparan dan obyektif dalam menangani perkara tersebut.
"Kembangkan jika ada fakta-fakta keterlibatan pihak lain karena bagaimanapun publik akan memberikan penilaian hasil kerjanya," kata Ali Fikri.
Adapun alasan-alasan pengambilalihan penanganan perkara yang diatur pada Pasal 10A UU KPK tersebut antara lain proses penanganan Tindak Pidana Korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungiawabkan; penanganan Tindak Pidana Korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sesungguhnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, Kejagung tidak akan menyerahkan penanganan perkara tersebut ke KPK.