Pengawasan Pemerintah Daerah
Mendagri dan BPKP Teken MoU untuk Perkuat Pengawasan Pemerintah Daerah
BPKP dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah ini adalah instrumen pertama dari Pemerintah yang melakukan penyaringan agar tak terjadi penyimpangan.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Fikar W Eda| Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Untuk memperkuat pengawasan terhadap pemerintah daerah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memandang penting sinergi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Mendagri mengatakan itu saat memberi sambutan di acara Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Rakorwasdanas) secara Nasional Tahun 2020 melalui video conference yang digelar di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Kamis (3/9/2020).
Dalam kesempatan itu antara Kemendagri BPKP kemudian sepakat menandatangani MoU terkait Koordinasi Tugas dan Fungsi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Penandatanganan dilakukan oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian dan Kepala BPKP, M Yusuf Ateh.
Dalam sambutannya, Mendagri berterima kasih kepada Kepala BPKP yang telah bersepakat membuat nota kesepahaman, terutama dalam pelaksanaan koordinasi dan supervisi kegiatan pengawasan di lingkungan pemerintah daerah.
Mendagri juga menyinggung soal peningkatan kapabilitas aparat pengawasan APIP.
Menurutnya, penguatan atau peningkatan kapabilitas APIP akan berkorelasi dengan tugas dan fungsi pengawasan.
"Artinya dengan adanya nota kesepahaman ini kita ingin Sinergi antara BPKP dan jajaran Inspektorat Kemendagri khususnya ini pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi lebih kuat," katanya.
Mendagri menambahkan, BPKP dan APIP ini adalah instrumen pertama dari Pemerintah yang melakukan penyaringan agar supaya jangan terjadi penyimpangan.
Karena menurutnya, lebih baik ditemukan oleh APIP dan BPKP dibanding oleh pengawas eksternal.
"Jadi lebih baik memang APIP duluan, karena kalau APIP masih diberikan kelonggaran untuk memperbaiki, masih diberikan kelonggaran untuk berdiskusi dan lain-lain," kata Mendagri.
Dalam kesempatan tersebut, Mendagri meminta APIP juga mengubah mindset dalam menentukan indikator kinerja di bidang pengawasan.
Ukuran keberhasilan selaku pengawas internal pemerintah, kata Mendagri, bukan lagi dihitung berdasarkan banyaknya temuan penyimpangan.
“Tapi dari semakin sedikitnya temuan penyimpangan. Karena tidak ada yang menyimpang, karena sudah didampingi lebih baik dan dicegah,” kata Mendagri.