Pilkada di Tengah Pandemi
Mendagri: Masker, Hand Sanitizer jadi Alat Kampanye, Bisa Tekan Penularan Covid-19
Menurut Mendagri Tito, dengan cara itu, para kontestan dan tim suksesnya akan bergerak secara masif untuk membagikan masker, hand sanitizer, dan face
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Fikar W Eda I Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengatakan pemanfaatan masker, sarung tangan, hand sanitizer, dan faceshield sebagai alat peraga kampanye dalam Pilkada Serentak 2020 dinilai akan membawa dampak positif dalam menekan penularan Covid-19.
Hal itu dikatakan mendagri dalam Rapat Koordinasi melalui Video Conference dengan tema “Kesiapsiagaan Satpol PP dan Satlinmas dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020” di Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jumat (4/09/2020).
Menurut Mendagri Tito, dengan cara itu, para kontestan dan tim suksesnya akan bergerak secara masif untuk membagikan masker, hand sanitizer, dan face shield yang sudah dilapisi stiker berisi gambar atau nomor pasangan calon.
“Otomatis Tim Sukses itu akan bergerak door to door dalam rangka menaikkan popularitas dan elektabilitas pasangan calon,” kata Mendagri.
• Bank Bukopin dan KB Kookmin Bank Mulai Proses Transformasi
• Hari Ini 90 Warga Aceh Terinfeksi Corona 2 Meninggal, Jubir: Pakai Masker untuk Kendalikan Covid-19
• Update Covid-19 di Aceh: Positif 1.883 Orang, Sembuh 700 Orang
Kemudian soal pembatasan jumlah peserta dalam pertemuan terbatas atau rapat umum dinilai sebagai langkah yang tepat, karena dapat mengurangi potensi terjadinya penularan Covid-19.
Dalam PKPU tersebut, jumlah peserta dalam pertemuan terbatas dibatasi maksimal 50 orang, sedangkan untuk rapat umum dibatasi maksimal 100 orang.
“Potensi-potensi yang bisa menjadi penyebaran, misalnya kerumunan massa, itu betul-betul dibatasi. Maka sudah diatur dalam PKPU misalnya rapat terbatas, rapat umum misalnya. Terbatasnya 50 orang, umumnya 100 orang, tetap menjaga jarak, memakai masker, dan lain-lain (sesuai) protokol Covid-19,” ujar Mendagri.
Sebelumnya, pada Pasal 60 ayat (3) dalam PKPU 10 Tahun 2020 tersebut dinyatakan bahwa “Selain Bahan Kampanye yang telah ditentukan dalam Peraturan KPU yang mengatur mengenai Kampanye Pemilihan, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat membuat dan mencetak Bahan Kampanye berupa alat pelindung diri yang terdiri atas: a. masker; b. sarung tangan; c. pelindung wajah (face shield); dan/atau d. cairan antiseptik berbasis alkohol (hand sanitizer).(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/mendagri-tito-karnavian-saat-menyampaikan-keterangan-kepada-wartawan.jpg)