Breaking News

Berita Langsa

Wali Kota Langsa Bersama Pegawai Sekretariat dan Pendopo Non-Reaktif Rapid Test

Wali Kota Langsa Usman Abdullah SE bersama pegawai dan non-pegawai Sekretariat Pemko dan Pendopo Walikota Langsa, Jumat (04/09/2020) dilakukan rapid t

Penulis: Zubir | Editor: M Nur Pakar
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Petugas kesehatan Puskesmas Langsa Barat saat melakukan rapid test keluarga Sekda Kota Langsa, Jumat (4/9/2020) sore. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Wali Kota Langsa Usman Abdullah SE bersama pegawai dan non-pegawai Sekretariat Pemko dan Pendopo Walikota Langsa, Jumat (04/09/2020) dilakukan rapid test.

Hasilnya, seluruhnya dinyatakan non-reaktif Rapid Test.

Kepala Puskesmas Langsa Kota, dr Akbar, mewakili Dinkes, menyampaikan Rapis Test dilaksanakan pada Jumat (4/9/2020) dari siang hingga sore hari.

Dikatakan, semuanya sudah selesai dilakukah oleh petugas kesehatan dari Puskesmas Langsa Kota.

Disebutkan, total pegawai Setdako, termasuk keluarga Wali Kota, staf maupun petugas Satpol PP di Pendopo berjumlah 55 orang.

"Dari total 55 orang yang diuji Rapid Test, alhamdulillah semua non-reaktif," tutup dr Akbar.

Diberitakan sebelumnya, 103 pegawai dan non-pegawai Sekretariat Pemko (Setdako) Langsa ikut Rapid Test hingga Kamis (03/09/2020) sore.

Lima di antaranya, reaktif Rapid Test.

Rapid test massal khusus untuk pegawai dan non-pegawai yang bertugas di Setdako Langsa ini dilakukan menyusul Sekda Kota Langsa, Ir Said Mahdum, dinyatakan positif Covid-19.

Dilaporkan, sejak Kamis (3/9/2020), Sekda Kota Langsa masih menjalani perawatan intensif untuk proses penyembuhan di Ruang Isolasi Covid-19 RSUD Langsa.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Langsa, Erizal SKM, kepada Serambinews.com, Jumat (4/9/2020) mengatakan, Rapid Test di Setdako Langsa dilaksanakan hingga Jumat (4/9/2020) sore.

Sedangkan Rapid Test terhadap 103 pegawai maupun non-pegawai Setdako Langsa tahap pertama dilakukan petugas kesehatan pada Kamis (3/9/2020).

Disebutkan, 98 orang non-reaktif, tetapin lima orang reaktif Covid-19.

Bagi yang reaktif, tambah Erizal, maka wajib melakukan isolasi mandiri di rumahnya masing-masing hingga 14 hari.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved