Berita Nagan Raya
Bupati Nagan Tegur Rekanan yang Datangkan TKA Cina ke PLTU
Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham telah memberikan teguran kepada rekanan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4
Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham telah memberikan teguran kepada rekanan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4.
"Tadi Pak bupati juga kembali menegur mereka (rekanan PLTU) atas kesalahan ini," kata Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Nagan Raya, Rahmattullah kepada Serambinews.com, Jumat (4/8/2020) malam.
Menurut Rahmattullah, bupati sudah menyampaikan ke rekanan ke depan setiap tenaga kerja asing (TKA) yang masuk harus dilengkapi izin terlebih dahulu, baru boleh di datangkan ke lokasi proyek.
Kadisnakertran Nagan Raya menyatakan pada Jumat sore pukul 17.30 WIB Forkopimda Nagan Raya telah memanggil managemen PT MPG (Meulaboh Power Genaration) untuk mempertanyakan isu yang beredar di media online bahwa para TKA yang telah dikeluarkan ternyata kembali lagi.
"Mereka di hadapan Forkopimda membenarkan bahwa mereka kembali lagi ke lokasi kerja karena di dalam perjalanan mereka mendapatkan kabar bahwa izin mereka telah terbit dari Kementerian Ketenagakerjaan RI," katanya.
• Kapal Induk AS dan Sekutunya Harus Waspada, China Tembakkan Rudal Pembunuh Kapal Induk
Oleh karena itu, ketika dalam perjalanan ke Banda Aceh setelah mendapatkan informasi tersebut mereka kembali lagi.
"Jadi sudah kami terima izin tersebut," katanya.
Dalam pertemuan itu, kata Rahmatullah, Forkopimda berharap agar pengawas ketenagakerjaan Provinsi Aceh dapat lebih aktif lagi mengawasi TKA yang berada di PLTU 3-4.
Seperti diberitakan, pihak rekanan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 Nagan Raya mengakui bahwa sebanyak 37 tenaga kerja asing (TKA) Cina yang sebelumnya dikeluarkan kini telah kembali lagi ke mes PLTU.
Pihak rekanan yang mendatangkan TKA mengaku bahwa izin kerja terhadap 37 TKA Cina sudah keluar melalui online dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI.
"Ketika kami cek melalui online bahwa izin kerja semua TKA sudah keluar," kata Rian, selaku HRD PT MPG kepada Serambinews.com, Jumat (4/9/2020) malam.
Menurutnya, izin keluar ketika jelang tengah malam dan TKA Cina sebanyak 37 orang yang semula akan dibawa ke Banda Aceh maka dikembalikan lagi ke PLTU 3-3.
"Jadi saat ini sudah semua berjumlah 39 orang di mes PLTU 3-4," katanya.
• TKA Cina Dikembalikan Lagi ke PLTU Nagan Raya, Izin Kerja Sudah Terbit Jelang Tengah Malam
Menurutnya, tidak benar bahwa TKA yang sudah dikeluarkan dan dikembali lagi ke PLTU dengan dalih diam-diam.
Sebab ketika pertemuan dengan Kemenaker saat turun ke PLTU disebutkan ketika sudah keluar izin kerja silakan kembali ke PLTU.
"Izin sudah lama diurus. Terhadap sudah keluar izin kerja dari Kemenaker sudah kita sampaikan ke lembaga terkait," kata Rian.
Dikatakannya, dengan keluar izin kerja maka saat ini sudah tidak masalah lagi berada di mes PLTU.
Sebelumnya Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh menyatakan akan turun kembali ke proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 di Nagan Raya.
Pasalnya, beredar informasi bahwa 37 tenaga kerja asing (TKA) Cina yang sudah dipaksa keluar dari PLTU oleh Kemenaker RI pada Kamis (3/9/2020) siang diduga diam-diam kembali lagi ke PLTU.
• Kapendam IM Juara Tiga Lomba Karya Jurnalistik TNI Manunggal Membangun Desa Ke-108
Bahkan diduga TKA tersebut hanya dikeluarkan sebentar saja menyusul turun tim Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI selama dua hari ke PLTU di Desa Suka Puntong Nagan Raya.
“Kami tidak dilaporkan ada perintah dikeluarkan TKA. Kemana tujuan mereka (TKA) juga tidak tahu,” kata Kadisnakermobduk Aceh, Iskandar Syukri kepada Serambinews.com, Jumat (4/9/2020).
Menurutnya, surat resmi dari Disnakermobduk Aceh sudah dikirim ke pihak PLTU untuk dikeluarkan TKA Cina.
Terhadap dugaan TKA yang dikeluarkan ke PLTU dan kembali ke lokasi PLTU pihak akan mengecek guna memastikan apakah TKA itu sudah keluar atau masih berada di PLTU.
Iskandar mengaku, bila masih ditemukan TKA tidak mengantongi izin kerja akan ditempuh jalur hukum.
Karena ini bentuk pelanggaran perundangan UU Nomor 13/2003 dan peraturan pemerintah terkait lainnya.
Terkait informasi dugaan kembali TKA Cina ke PLTU 3-4 semula telah dipaksa keluar dibeberkan anggota DPRA, Fuadri kepada Serambinews.com Jumat (4/9/2020).
• Percantik Kota Banda Aceh, Aminullah Pantau Pemasangan Lampu LED Big Tree di Jalan P Nyak Makam
Anggota DPRA asal Aceh Barat dan Nagan Raya menyatakan ia mendapat kabar dari sejumlah kalangan di Aceh dan Nagan Raya.
Menurut Fuadri, terhadap informasi TKA kembali dibawa ke PLTU perlu dicek dan dipastikan sehingga menjadi jelas.
Artinya bila benar maka perlu dikeluarkan kembali sehingga tidak menjadi masalah.
“Jangan sempat menjadi kesan main kuncing-kucingan,” kata Fuadri.
Fuadri mendapat kabar bahwa TKA Cina dalam perjalanan semula ke Banda Aceh turun di tengah jalan di kawasan perbatasan Aceh Barat-Aceh Jaya dan pada malam kembali ke PLTU dengan mobil lain.
• Balita Ini Tetap Pilih Alquran dan Abaikan Gadget, Menangis Saat Berkali-kali Ditukar Orang Tuanya
Bahkan ia mengaku sudah mengecek sejumlah pihak di Banda Aceh sebab semula disebutkan TKA Cina akan dibawa ke Banda Aceh.
"Di Banda Aceh tidak tahu dibawa ke mana,” kata Fuadri.
Selaku lembaga dewan, Fuadri berharap persoalan dugaan kembali ke PLTU TKA Cina perlu segera ditindaklanjuti sehingga tidak menjadi persoalan baru.
Artinya jangan terkesan ketika turun tim Kemenaker RI dikeluarkan sebentar dan kembali lagi, padahal TKA tersebut belum mengantongi izin kerja di PLTU 3-4.(*)
• TKA Cina tak Miliki Izin Kerja di PLTU Nagan Raya, Kasus Sama Kembali Terulang