Berita Aceh Besar
Kasat Pol PP Ingatkan Agar Ternak Dikandangkan, Ini Dendanya Hingga Dilelang & Uangnya ke Baitul Mal
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Satpol PP) Kabupaten Aceh Besar, M Rusli SSos, mengingatkan peternak agar mengandangkan hewan peliharaannya
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
"Ternak jika berkeliaran di jalan raya atau tempat umum akan didenda Rp 300 ribu/hari selama tiga hari.
Apabila ternak itu tidak diambil pemiliknya, maka akan dilelang murah," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Besar, M Rusli SSos kepada Serambinews.com, Minggu (9/8/2020).
Rusli menjelaskan, dalam qanun tentang penertiban telah diantur mekanisme memelihara ternak, dan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Besar tentang larangan ternak-ternak berkeliaran dan sanksinya.
Selama ini, ungkap Kasatpol PP Aceh Besar, pihaknya telah merazia dan menyosialisasikan kepada pemilik ternak agar mengandangkan hewan peliharaan mereka.
Selama ini ternak itu tampak berkeliaran di tempat umum, seperti di Jalan Soekarno Hatta, kawasan Lambaro, daerah Kecamatan Mesjid Raya, Kota Jantho, dan daerah lainnya.
Rencananya, papar M Rusli, personel Satpol PP akan melakukan razia dan akan menangkap ternak yang berkeliaran di jalan raya.
Apabila ternak itu telah dibawa petugas ke tempat penitipan sementara, maka pemilik ternak tersebut harus membayar denda sebesar Rp 300.000/hari selama tiga hari.
"Apabila hari keempat tidak diambil, maka ternak tersebut akan dilelang dan uang hasil penjualan hewan peliharaan itu akan dititipkan kepada Baitul Mal Aceh Besar," tegasnya.
Untuk itu, Kasatpol PP Aceh Besar ini mengimbau, kepada masyarakat pemilik ternak agar mengandangkan hewan peliharaan mereka sebelum petugas menertibkan dan pemiliknya dikenakan denda. (*)