Berita Aceh Besar

Kasat Pol PP Ingatkan Agar Ternak Dikandangkan, Ini Dendanya Hingga Dilelang & Uangnya ke Baitul Mal

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Satpol PP) Kabupaten Aceh Besar, M Rusli SSos, mengingatkan peternak agar mengandangkan hewan peliharaannya

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/JALIMIN
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, M Rusli SSos. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Satpol PP) Kabupaten Aceh Besar, M Rusli SSos, mengingatkan peternak agar mengandangkan hewan peliharaannya itu.

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Besar 

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Ternak, seperti sapi berkeliaran di jalan raya masih terjadi di Aceh Besar. Hal ini sangat berbahaya bagi pengguna kendaraan karena bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. 

Oleh karena itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Satpol PP) Kabupaten Aceh Besar,  M Rusli SSos, mengingatkan peternak agar mengandangkan hewan peliharaannya itu. 

Kasatpol PP Aceh Besar, M Rusli SSos, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Sabtu (5/9/2020).

"Ternak berkeliaran di jalan raya membahayakan dan rawan sekali terjadinya kecelakaan berlalu lintas.

Peternak diharapkan segera kandangkan ternaknya," kata Rusli. 

Listrik Sering Padam, Warga Teluk Nibung, Pulau Banyak Diduga Lempari Kantor PLN

Petani Tak Bisa Garap Lahan, Dampak Saluran Irigasi Ambruk

Malaysia Diam-diam Caplok Lahan 44 Warga & Diberi Patok Batas, Camat: Ke Kantor Harus Lewat Malaysia

Menurut Rusli, selama ini pihaknya telah melakukan penertiban, seperti di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Lambaro, Jantho, dan daerah lainnya yang menjadi langganan ternak berkeliaran serta tidur di aspal.

Selain rawan kecelakaan terhadap pengguna jalan dan bagi ternak itu sendiri, kehadiran ternak yang dilepaskan juga membuat jalan raya menjadi kotor akibat kotorannya. 

Seharusnya, kata M Rusli, para peternak mengikat ternaknya dan memberi umpan di kandang agar tidak melintasi jalan umum dan tempat lainnya. 

Diakui Rusli, saat ini pihak Satpol PP Aceh Besar masih memberikan toleransi bagi peternak karena belum diberikan sanksi atau denda bagi pemiliknya. 

Pasalnya saat ini masih dalam masa 'darurat' covid-19, namun ia berharap peternak jangan memanfaatkan kondisi ini dengan semakin melepas bebas ternaknya tersebut. 

"Mari sama-sama kita bekerja dan menjaga Aceh Besar dari kesemrawutan ternak di jalan raya, "imbuh Kasatpol PP Aceh Besar.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Aceh Besar akan memberikan sanksi denda bagi peternak yang ternaknya berkeliaran di tempat umum, apalagi di jalan raya. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved