Pemegang HGU Pasang Portal Jalan Sekolah
Bupati Aceh Tamiang, Mursil menyoroti keberadaan portal yang dipasang perusahaan perkebunan sawit di sarana publik
* Bupati : Ini Pelanggaran Luar Biasa
KUALASIMPANG – Bupati Aceh Tamiang, Mursil menyoroti keberadaan portal yang dipasang perusahaan perkebunan sawit di sarana publik. Secara tegas, dia meminta semua pemegang HGU bersinergi membangun daerah.
Luapan amarah ini disampaikan Mursil seusai mendengar keluhan masyarakat yang mengaku kesulitan meminta sedikit pelepasan HGU untuk kepentingan publik. Umumnya masyarakat meminta sedikit lahan utuk membangun masjid, sekolah, dan kantor datok penghulu.
“Yang diminta bukannya lebar-lebar kali, masjid itu paling berapalah (luasnya). Tidak sebanding dengan luas HGU yang dikelolanya,” kata Mursil, Jumat (4/9/2020).
Mursil semakin berang ketika mendapati salah satu perusahaan pemegang HGU memasang portal di atas jalan beraspal di Kebun Tanahterban, Kecamatan Karangbaru. Pengaspalan itu dibangun pemerintah daerah dengan pertimbangan ada dua sekolah di depan areal HGU itu. “Yang bangun jalan pemerintah. Setelah jalan bagus kok mereka yang menguasai dengan memasang portal. Ini sungguh pelanggaran luar biasa,” ucapnya.
Amatan di lokasi, portal ini menutup seluruh badan jalan menuju SMP Negeri 4 Percontohan dan SMA Negeri 2 Percontohan. Pihak perusahaan memberi sedikit celah untuk pengendara sepeda motor atau pejalan kaki melintas. Di sisi portal, terdapat pos sekuriti yang bertugas membuka portal ketika ada mobil atau truk pengangkut sawit melintas.
Mursil menyadari keberadaan portal itu berfungsi untuk mengantisipasi terjadinya pencurian kelapa sawit. Namun secara logika dia tidak dapat menerima alasan itu karena telah menghambat aktivitas masyarakat. “Kalau ada pencurian itu urusan mereka. Jangan upaya pencegahannya justru menghambat masyarakat,” ujarnya.
Emosi ini sebelumnya juga dilampiaskan Mursil dalam Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Aceh Tamiang bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kamis (3/9/2020). Mursil yang notabene mantan Kepala Kanwil BPN Aceh meminta lembaga itu ikut mendukung pembangunan pemerintah daerah.
“Bayangkan ada sekolah swasta mau kita tingkatkan statusnya menjadi negeri sampai hari ini tidak bisa karena tidak mendapat izin dari HGU. Sungguh sangat memprihatinkan kondisi penataan kepemilikan tanah di Indonesia,” ungkapnya.
Bupati Aceh Tamiang, Mursil secara gamblang menyebut para pemegang HGU sudah menempatkan dirinya sebagai raja, sehingga enggan bersinergi membangun daerah.
Pernyataan ini disebut Mursil didasari dengan fakta sulitnya berkoordinasi dengan para pemegang HGU dalam membangun faslitis publik di kawasan areal HGU, seperti sekolah, kantor datok penghulu dan masjid. “Hari ini seolah pemerintah tidak berdaya, tidak ada nilai. Memang (permintaan) tak ditolaknya, tapi gak dikasih-kasih, hanya janji,” kata Mursil, Jumat (4/9/2020).
Mursil mengingatkan kalau HGU yang dikelola para pengusaha untuk perkebunan merupakan tanah negara yang pemanfaatannya harus mengutamakan kepentingan masyarkat. “Mereka lupa kalau tanah itu merupakan tanah negara. Jadi seolah sudah menempatkan dirinya sebagai raja kecil yang berhak sepenuhnya atas hak tanah,” ujarnya.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Tamiang, Ramli ketika dikonfirmasi menjelaskan izin HGU itu sifatnya mengikat dan terikat dengan dunia usaha yang dijalankan. Namun dipertegasnya masyarakat berhak meminta sebagian hak pelaksana HGU untuk kepentingan publik.(mad)