Reza Ditangkap Kasus Sabu
Reza Artamevia Kembali Ditangkap Atas Kasus Sabu-sabu, Berikut Perjalanan Kasusnya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, yang dikonfirmasi wartawan membenarkan informasi ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, yang dikonfirmasi wartawan membenarkan informasi ini.
SERAMBINEWS.COM - Polda Metro Jaya menangkap penyanyi Reza Artamevia atas kasus sabu-sabu.
Penangkapannya atas kasus narkoba ini bukan untuk pertama kali.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, yang dikonfirmasi wartawan membenarkan informasi ini.
"Diamankan seorang wanita inisial RA, atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, oleh Polda Metro Jaya," kata Kombes Pol Yusri Yunus, seperti yang diberitakan Tribunnews.com, Sabtu (5/9/2020).
Sebelumnya, Yusri pun membenarkan bila sosok RA yang ia maksud adalah penyanyi senior Reza Artamevia.
"Ya, saya mengiyakan saja dulu," ujarnya.
• Suplai Air PDAM Tirta Daroy Terganggu, Warga Diminta Menampung Air
• Aktivis Terima Buku Kumpulan Puisi “Sepiring Mie Aceh Secangkir Kopi Gayo Bertalam Giok Nagan”
• Ayo Buruan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 7 di www.prakerja.go.id, Kuota Dibatasi 800 Ribu Peserta
Sementara itu, Yusri masih enggan membeberkan kronologi penangkapan Reza Artamevia.
Saat ini, Reza masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya untuk mendalami keterkaitannya dalam kasus tersebut.
Yusri menyampaikan, kepolisian akan merilis perkara ini pada Senin (7/9/2020) mendatang.
Sebelumnya, Reza Artamevia pernah ditangkap terkait kasus narkoba pada 2016 silam.
Berikut perjalanan kasusnya.
Ditangkap di 2016
Diberitakan Kompas.com, Reza Artamevia pernah diamankan kepolisian terkait kasus narkoba pada 28 Agustus 2016 silam.
Saat itu, Reza Artamevia ditangkap bersama Gatot Brajamusti beserta istrinya, Dewi Aminah, di sebuah kamar hotel di Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Kepala Divisi Humas Polri yang saat itu dijabat Irjen Boy Rafli Amar, membenarkan bahwa urine Reza Artamevia terindikasi positif narkoba.
"Iya betul, infonya hasil tes urinenya (Reza) positif," ujar Boy, seperti yang diberitakan Kompas.com pada Selasa, 30 Agustus 2016.
Diberitakan Kompas.com, pada 1 September 2016, Reza Artamevia kemudian menjalani rehabilitasi rawat jalan di NTB.
Reza direhabilitasi lantaran tidak memiliki barang bukti saat ditangkap.
Merasa Ditipu Gatot Brajamusti soal 'Asfat'
Dikutip dari Kompas.com, Reza Artamevia melaporkan mantan guru spiritualnya, Gatot Brajamusti, ke Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 7 Oktober 2016.
Laporan itu ia ajukan karena dirinya merasa ditipu oleh Gatot soal penyalahgunaan narkotika.
"Hari ini kami laporkan Gatot dengan Pasal 378 tentang penipuan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara."
"Selama ini klien kami tidak mengerti isi zat asfat itu. Ternyata asfat itu sabu," ujar Ramdan Alamsyah yang saat itu menjadi Kuasa Hukum Reza.
Menurut Ramdan, sejumlah uang yang dikeluarkan Reza untuk membantu orang tidak mampu justru digunakan Gatot untuk membeli sabu.
"Selama ini diminta patungan berupa uang, baik transfer atau tunai."
"Itu untuk membantu orang tidak mampu. Ternyata untuk beli asfat. Asfat itu sabu, intinya itu," kata dia.
Saat itu, Reza mengaku merasa rugi secara moril.
"Saya disangka, 'Wah pemakai berat'. Gambaran saya juga disebut buruk. Saya tidak tahu bentuk sabu itu seperti apa. Saya tidak tahu asfat itu sabu," ucapnya, seperti yang diberitakan Kompas.com pada 7 Oktober 2016.
Kembali Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
Di tahun 2020, Reza Artamevia kembali diamankan polisi terkait kasus narkoba.
Saat ini, penyanyi senior tersebut menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. (Tribunnews.com/Widyadewi Metta/Bayu Indra Permana, Kompas.com/Ambaranie Nadia/Tri Susanto Setiawan/Kontributor Mataram, Karnia Septia)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Reza Artamevia Kembali Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Berikut Perjalanan Kasusnya