Berita Nagan Raya

TKA Cina Kembali Lagi ke PLTU Nagan Raya, Ini Harapan Anggota DPRA dan Ketua DPRK Nagan Raya

Anggota DPRA Fuadri menyampaikan terhadap apa yang diungkap pihak rekanan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 Nagan Raya bahwa 37 tenaga kerja..

Penulis: Rizwan | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Bupati dan Forkopimda Nagan Raya memanggil rekanan PLTU 3-4 terkait TKA Cina berlangsung di pendopo, Jumat (4/9/2020) sore. 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

 

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Anggota DPRA, Fuadri menyampaikan terhadap apa yang diungkap pihak rekanan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 Nagan Raya bahwa 37 tenaga kerja asing (TKA) sudah ada izin kerja maka perlu diperiksa kembali.

“Perlu dicek oleh pihak Disnakermobduk Aceh terhadap kebenaran itu  sehingga menjadi jelas. Artinya kita harapkan keberadaan TKA itu  legal,” kata Fuadri, Sabtu (5/9/2020).

Anggota DPRA asal Dapil Aceh Barat dan Nagan Raya menyatakan bila tidak mengantongi izin kerja maka bisa dikatakan TKA ilegal dan maka perlu diproses sesuai aturan berlaku di Indonesia.

Namun ia menyatakan selain perizinan yang berlaku di Kemenaker yang perlu diurus juga perizinan keberadaan di Aceh sebagaimana diatur dalam Qanun  Aceh.

Sementara itu, Ketua DPRK Nagan Raya, Jonniadi terpisah Sabtu (5/9/2020) mengaku dari laporan diperolehnya izin TKA kerja sudah terbit.

Meski demikian perlu pastikan lebih lanjut dengan melakukan pengecekan.

Nova Janji Pemerintah Aceh Bangun Asrama Putri dan Renovasi Asrama Putra Mahasiswa di Semarang

Gol Salto Widodo Tahun 1996 Masuk Nominasi Gol Terbaik Piala Asia, Begini Posisi Voting Saat Ini

Havertz Resmi Berkostum Chelsea dan Bersua Timo Werner, Ini Ungkapan Pemain Bernilai Rp 1,3 Triliun

"Kita berharap kasus seperti ini jangan terulang kembali,” kata Jonniadi.

Ia mengaku setiap perusahaan dilindungi oleh undang-undang dan sudah sepantasnya perusahaan juga mengikuti aturan perundangan yang berlaku.

Namun ia belum mengetahui tenaga kerja asing (TKA) yang didatangkan ini untuk diperkerjakan sebagai apa?.

Jika tenaga kerja yang dibutuhkan cuma pekerja biasa, maka sangat tidak patas jika perusahaan harus mendatangkan TKA.

"Karena warga Nagan Raya juga masih banyak yang butuh pekerjaan, kecuali tenaga skil khusus,” katanya.

Jonniadi mengaku  terhadap keberadaan tenaga kerja di PLTU  3-4  perlu duduk kembali dengan lembaga terkait di Nagan Raya sehingga warga Nagan Raya lebih diutamakan sebagai pekerja di perusahaan objek vital yang kini dalam tahap pembangunan tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved