Wali Kota Minta Muspika dan Keuchik Sosialisasi dan Terapkan Perwal Nomor 51 Tahun 2020
Kasus Covid-19 di Banda Aceh terus meningkat. Untuk saat ini Banda Aceh tercatat sebagai zona merah dan sebagai daerah resiko tinggi
BANDA ACEH - Kasus Covid-19 di Banda Aceh terus meningkat. Untuk saat ini Banda Aceh tercatat sebagai zona merah dan sebagai daerah resiko tinggi, dimana jumlah kasus positif 505 pasien, 289 dalam perawatan, 195 sudah sembuh dan 21 meninggal (Data per 4 September 2020).
Upaya yang paling efektif dalam melakukan pencegahan adalah dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat. “Cara yang paling efektif adalah menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” kata Aminullah, Jumat (4/9/2020).
Agar upaya pencegahan berjalan maksimal, masyarakat kota diminta mematuhi Perwal Nomor 51 Tahun 2020, perubahan atas Perwal 45 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Banda Aceh.
“Perwal ini dikeluarkan agar protokol kesehatan benar-benar berjalan hingga ke pelosok gampong. Dalam Perwal ini diatur secara detail bagaimana penerapan prokes secara benar dan juga ada sanksi, baik berupa sanksi sosial maupun sanksi administratif,” ungkap Aminullah.
Perwal Nomor 51 itu sudah di launching dan didudung Forkopimda Kota Banda Aceh pada tanggal 2 September lalu di halaman Balai Kota Banda Aceh.
Sosialisasi Perwal ini akan terus dilakukan agar diketahui secara luas oleh masyarakat kota. Kepada muspika dan keuchik diminta terus mensosialisasi secara gencar dan memastikan penerapannya berjalan maksimal.
“Ini penting agar Covid-19 dapat kita cegah penyebarannya,” tegas Wali Kota.
Ia juga mengingatkan, para muspika dan keuchik mensosialisasikan dengan lengkap poin-poin yang terdapat di dalam Perwal, termasuk jenis sanksi yang akan dikenakan bila ada yang melanggar. Dalam Perwal 51 Tahun 2020 ini diatur sanksi jika ditemukan ada yang melanggar.
Bagi perorangan, setiap orang wajib melakukan kegiatan 4M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
“Semua orang wajib memakai masker saat keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain. Ini perlu dilakukan karena tidak semua orang diketahui status kesehatannya,” kata Aminullah.
Kemudian bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, maka harus melaksanakan kegiatan 4M bagi dirinya dan karyawan.
“Kita minta kepada pelaku usaha untuk tidak melayani pelanggan yang tidak melaksanakan 4M serta mematuhi ketentuan jam operasional usaha mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan 23.00 WIB. Ini juga harus disosialisasikan dengan baik,” pintanya.
“Tolong juga disampaikan, di tempat-tempat usaha itu harus menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun yang mudah diakses pelanggan. Atau minimal menyediakan hand sanitizer, pengaturan jaga jarak, dan desinfeksi lingkungan secara berkala,” tambahnya.(hba/*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/wali-kota-banda-aceh-aminullah-usman-04092020.jpg)