Berita Luar Negeri

Duda Kedatangan Tamu Wanita Saat Tengah Malam, Begitu Ketahuan Ternyata Istri Orang

Aksi kedua insan manusia tanpa ada ikatan sah secara agama maupun negara ini ketahuan petugas, sehingga keduanya diamankan.

Penulis: Syamsul Azman | Editor: Muhammad Hadi
Harian Metro
Aksi kedua insan manusia tanpa ada ikatan sah secara agama maupun agama ini ketahuan petugas, sehingga keduanya diamankan. 

SERAMBINEWS.COM - Seorang perempuan diamankan pihak berwajib karena kedapatan bersama seorang duda dalam rumah di Jalan Langgar, Alor Setar, Malaysia.  

Aksi kedua insan manusia tanpa ada ikatan sah secara agama maupun negara ini ketahuan petugas, sehingga keduanya diamankan.

Melansir dari Harian Metro, pada hari Minggu (6/9/2020), seorang duda dan seorang perempuan yang dilaporkan masih berstatus istri orang ditangkap Jabatan Agama Islam Kedah (JAIK) Sabtu (5/9/2020) malam pukul 10:30 waktu Malaysia.

Pembantu Direktur Divisi Penegakan JAIK, Syekh Radzi Abdul Mutalib mengatakan, saat penggerebekan wanita tersebut masih berstatus istri pria berusia 43 tahun.

Dari hasil interogasi, pasangan yang ditemukan serumah tidak bisa menunjukkan surat maupun keterangan hubungan mahram atau suami-istri, sehingga kedua manusia ini ditahan.

Awas! 300 Orang Tertipu Miliaran karena Beli Emas via Facebook, Korbannya dari Sabang sampai Meruake

Pelanggan Telkomsel Dapat Nikmati Tayangan Disney+Hotstar

61 Nelayan Aceh yang Terdampar di India Belum Bisa Pulang, Pemerintah Diminta Fasilitasi Kepulangan

Jembatan Penghubung di Pedalaman Aceh Timur Ini Rusak Parah, Warga Minta Perhatian Pemkab

"Wanita ini mampu meninggalkan anaknya yang berusia 5 tahun dan 15 tahun di rumah, sebelum menyelinap masuk ke rumah tetangganya.

"Hasil penyelidikan, perempuan ini memiliki masalah dalam rumah tangga, sehingga ia pindah ke kawasan rumah yang ia tempati saat ini," jelas pihak berwajib.

Polisi juga menerangkan, duda yang ditangkap bekerja sebagai sopir truk, sedangkan wanita tersebut bekerja sebagai pebisnis.

Mereka ditahan berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Tindak Pidana Syariah Kedah 2014.

"Hukumannya bisa denda tidak lebih dari RM3.000 (sekitar Rp 10 juta) atau dua tahun penjara atau keduanya," katanya.

Gadis Berusia 25 Tahun Jadi Nenek bagi 3 Orang Cucu, Alami Jatuh Cinta tak Wajar, Ini Faktanya

Viral Video Seorang TNI Diminta Minum Kopi, Cicipan Pertama Pahit, Kedua Malah Manis, Kok Bisa?

Bupati Merangin Jambi Tetap Setia Rawat Ibu, Teringat Jasa Orang Tua yang Membesarkannya

Pasangan itu kemudian dibebaskan setelah diinterogasi sambil menunggu persidangan di pengadilan.

Dua pasangan yang cukup tua ini memperlihatkan perilaku yang tidak mencerminkan kedewasaan, sehingga mereka berdua mampu melakukan tindakan yang dilarang. 

Bahkan perempuan tersebut rela meninggalkan anaknya di rumah untuk bisa bertemu dengan seorang duda yang tidak lain adalah tetangga yang baru dikenalnya. 

Perempuan yang disebut memiliki seorang suami ini, sedang menunggu proses persidangan. 

Tempat Pelelangan Ikan PPI Ujong Serangga Abdya Jorok, Ini Permintaan Warga dan Jawaban DKP Abdya

Hari Ini, Satu Pasien Covid-19 di Aceh Barat Meninggal Dunia

Hari Ini, Pasien Positif Covid-19 di Aceh Besar Bertambah 28 Orang, Total Pasien Covid 526 Orang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved