Selebriti

Ini 5 Fakta Kasus Penyanyi Reza Artamevia Terjerat Narkoba Hingga Diamankan

Reza Artamevia ditangkap di restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (4/9/2020) lalu, sekitar pukul 16.00 WIB.

Editor: Nur Nihayati
KOMPAS.com/TRI SUSANTO SETIAWAN
Reza Artamevia bersama kuasa hukumnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat 

Reza Artamevia ditangkap di restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (4/9/2020) lalu, sekitar pukul 16.00 WIB.

SERAMBINEWS.COM - Di tengah pandemi covid-19 artis senior ini malah terjerat barang haram.

Ya, kabar kurang sedap datang dari penyanyi Reza Artamevia.

Pelantun lagu Berharap Tak Berpisah itu kembali ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba, Jumat (4/9/2020).

Reza Artamevia ditangkap di restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (4/9/2020) lalu, sekitar pukul 16.00 WIB.

Ini adalah kali kedua Reza Artamevia ditangkap atas kasus serupa.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020) hari ini, Reza mengaku menyesal dan meminta maaf kepada dua buah hatinya, Aaliyah Massaid dan Zahwa Massaid.

Hasil Tes Swab, Enam Karyawan PLN Blangpidie Abdya Positif Covid-19

Pemuda yang Masih Dicurigai Mencuri Diikat di Pohon dan Dihajar Massa, Begini Kejadiannya

Muhammad Nazir Terpilih Ketua PGRI Bireuen, Ini Pengurus Lengkap, Dilantik oleh Ketua PGRI Aceh

Berikut sejumlah fakta terkait kasus narkoba yang menjerat Reza Artamevia sebanyak dua kali, seperti dirangkum Tribunnews.com:

1. Kronologi penangkapan

Reza Artamevia diamankan di sebuah restoran di kawasan Jatinegara Jakarta Timur bersama teman-temannya.

Saat diperiksa, di dalam tas Reza Artamevia ada barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0.78 gram.

Selain itu, polisi juga menemukan alat hisap alias bong serta korek api.

Polisi juga menggeledah rumah Reza di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan dan mendapatkan satu paket alat hisap sabu.

"Di dalam rumahnya kita temukan adalah bong atau alat hisap dan korek api yang bisa digunakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Menurut Yusri, Reza akan disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved