Selebriti
Ini 5 Fakta Kasus Penyanyi Reza Artamevia Terjerat Narkoba Hingga Diamankan
Reza Artamevia ditangkap di restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (4/9/2020) lalu, sekitar pukul 16.00 WIB.
Reza Artamevia ditangkap di restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (4/9/2020) lalu, sekitar pukul 16.00 WIB.
SERAMBINEWS.COM - Di tengah pandemi covid-19 artis senior ini malah terjerat barang haram.
Ya, kabar kurang sedap datang dari penyanyi Reza Artamevia.
Pelantun lagu Berharap Tak Berpisah itu kembali ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba, Jumat (4/9/2020).
Reza Artamevia ditangkap di restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (4/9/2020) lalu, sekitar pukul 16.00 WIB.
Ini adalah kali kedua Reza Artamevia ditangkap atas kasus serupa.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020) hari ini, Reza mengaku menyesal dan meminta maaf kepada dua buah hatinya, Aaliyah Massaid dan Zahwa Massaid.
• Hasil Tes Swab, Enam Karyawan PLN Blangpidie Abdya Positif Covid-19
• Pemuda yang Masih Dicurigai Mencuri Diikat di Pohon dan Dihajar Massa, Begini Kejadiannya
• Muhammad Nazir Terpilih Ketua PGRI Bireuen, Ini Pengurus Lengkap, Dilantik oleh Ketua PGRI Aceh
Berikut sejumlah fakta terkait kasus narkoba yang menjerat Reza Artamevia sebanyak dua kali, seperti dirangkum Tribunnews.com:
1. Kronologi penangkapan
Reza Artamevia diamankan di sebuah restoran di kawasan Jatinegara Jakarta Timur bersama teman-temannya.
Saat diperiksa, di dalam tas Reza Artamevia ada barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0.78 gram.
Selain itu, polisi juga menemukan alat hisap alias bong serta korek api.
Polisi juga menggeledah rumah Reza di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan dan mendapatkan satu paket alat hisap sabu.
"Di dalam rumahnya kita temukan adalah bong atau alat hisap dan korek api yang bisa digunakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Menurut Yusri, Reza akan disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.