Pria Ini Nekat Bakar Rumah Orangtua Kekasihnya, Sakit Hati Cintanya Ditolak

Pria itu nekat membakar rumah kekasihnya, S (30) di Lingkungan, Karang Mas Mas, Cakra Utara, Kota Mataram.

Editor: Faisal Zamzami
FITRI R
Gede (43) warga Karang medain Kota Mataram, tersangka kasus perusakan dan pembakaran rumah kekasih /pacarnya di Karang Mas Mas, Cakra Utara, Kota Mataram, ditangkap Polresta Kota Mataram. (FITRI R) 

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, tindakan emosional pelaku menyebabkan dia harus berhadapan dengan hukum.

"Pelaku kalap dan melampiaskannya dengan cara yang salah.

Dia mendatangi rumah kekasihnya yang tinggal bersama keluarganya.

Dia menyiapkan bahan bakar berupa minyak tanah dan pukul 03.00 WITA dini hari menyiram sebuah gazebo dan membakarnya," kata Budi Astawa.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 187 ayat (1) KUHP tentang upaya pembakaran Jo pasal 406 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Daftar Penyakit Berbahaya yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Penjelasannya

Kerang Laut Bisa Jadi Beton, Alternatif Bahan Bangunan dari Limbah Industri

Handphone Harga Rp 1 Jutaan Bulan September 2020, Ada Vivo, Oppo, Realme hingga Samsung

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cinta Ditolak, Pria Ini Nekat Bakar Rumah Orangtua Kekasihnya", 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved