Pria Ini Nekat Bakar Rumah Orangtua Kekasihnya, Sakit Hati Cintanya Ditolak
Pria itu nekat membakar rumah kekasihnya, S (30) di Lingkungan, Karang Mas Mas, Cakra Utara, Kota Mataram.
SERAMBINEWS.COM - Sakit hati cintanya ditolak, seorang pria nekat membakar rumah orangtua pacarnya.
Pelaku I Gede Wiyadnya(43), warga asal Kelurahan Mataram Barat, Kota Mataram, NTB.
Pria itu nekat membakar rumah kekasihnya, S (30) di Lingkungan, Karang Mas Mas, Cakra Utara, Kota Mataram.
Tersangka membakar rumah pacaranya pada 19 Agustus 2020.
Pelaku mengaku nekat membakar ruamah karena keluarga pacarnya tak setuju hubungan mereka.
"Saya sakit hati, emosi saya, adiknya ndak setuju kakaknya (Sukinah) pacaran sama saya.
Saya tidak kecewa pada pacar saya, tapi adiknya.
Adiknya yang menghasut pacar saya supaya benci sama saya," kata Gede di Mapolresta Mataram, Sabtu (6/9/2020).
Kejadian ini berawal dari perseteruan keluarga sang kekasih dengan tersangka.
Adapun keluarga S menolak hubungan keduanya.
Bahkan S telah dijodohkan dengan pria lain.
• Dianggap Bisa Bawa Sial, 6 Tanaman Hias Ini Tak Cocok Ditanam Dirumah
• Cegat 3 Pesawat Pembom B-52 Milik Amerika Serikat, Rusia Kerahkan 8 Jet Tempur, Mau Perang?
• Untuk Nutrisi Otak dan Kecerdasan Anak, Berikan 5 Makanan Sehat Ini
Tidak terima atas penolakan itu, pada 19 Agustus 2020, tersangka mencoba membakar kediaman kekasihnya yang tinggal bersama keluarganya.
Api membakar gazebo dan pintu bagian depan rumah S.
Meskipun kebakaran tidak berakibat fatal, tetapi niat dan upaya jahat Gede tidak bisa dibiarkan.
Keluarga S kemudian melaporkan tersangka ke polisi.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, tindakan emosional pelaku menyebabkan dia harus berhadapan dengan hukum.
"Pelaku kalap dan melampiaskannya dengan cara yang salah.
Dia mendatangi rumah kekasihnya yang tinggal bersama keluarganya.
Dia menyiapkan bahan bakar berupa minyak tanah dan pukul 03.00 WITA dini hari menyiram sebuah gazebo dan membakarnya," kata Budi Astawa.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 187 ayat (1) KUHP tentang upaya pembakaran Jo pasal 406 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
• Daftar Penyakit Berbahaya yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Penjelasannya
• Kerang Laut Bisa Jadi Beton, Alternatif Bahan Bangunan dari Limbah Industri
• Handphone Harga Rp 1 Jutaan Bulan September 2020, Ada Vivo, Oppo, Realme hingga Samsung
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cinta Ditolak, Pria Ini Nekat Bakar Rumah Orangtua Kekasihnya",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/gede-43-tersangka-kasus-perusakan-dan-pembakaran-rumah-kekasih.jpg)