Pemuda di Siantar Cabuli dan Jual Pacar di Bawah Umur 9 Kali, Tarif Kencan Rp 300 Ribu

Seorang kekasih asal Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, berinisial A (17) ditahan di Mapolres Pematangsiantar atas dugaan pencabulan te

Editor: Faisal Zamzami
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan 

SERAMBINEWS.COM, SIANTAR - Seorang kekasih asal Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, berinisial A (17) ditahan di Mapolres Pematangsiantar atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, berinisial RA (15).

Belakangan terkuak, teman wanitanya ini juga telah dijual kepada laki-laki hidung belang.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto pada Senin (7/9/2020) siang, menerangkan, kasus yang memprihatinkan ini tengah dalam penyidikan.

Antara pelaku dan korban sama-sama korban 'broken home'.

"Korban, bapak mamaknya sudah cerai. Jadi bapaknya pun harus kita cari baru ketemu," ujar Edy Sukamto kepada wartawan.

S
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto saat ditemui wartawan, Senin (7/9/2020) (T R IBUN-MEDAN.com/Alija Magribi)

Dengan status orangtua keduanya (tersangka dan korban) yang telah berpisah, mereka berdua sepakat untuk tinggal bersama di indekos usai berkenalan via media sosial Facebook, tiga bulan yang lalu.

Atas kesamaan nasib inilah diduga, menjadi alasan kuat mereka hidup bersama tanpa status hubungan yang sah, atau hanya sekadar pacaran.

Polisi kemudian berangkat atas keterangan korban terkait dugaan human traficcking (perdagangan orang). Ujar Kasatlantas, korban mengaku dijual sebanyak 9 kali oleh pacarnya.

"Pihak tersangka mengaku beberapa kali menawarkan via michat dengan tarif sekitar Rp 300 ribu.

Ini menurut keterangan korban, ya. Ini masih kita dalami soal trafficing untuk mencari pembeli," jelas Edy.

Perolehan hasil jual diri yang dilakukan oleh korban digunakan keduanya untuk kehidupan sehari-hari saat hidup serumah, sebab tak ada kerjaan ataupun kiriman dari orangtua.

Atas kasus ini, polisi menjerat tersangka atau pacar korban atas dugaan pencabulan anak di bawah umur dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungab anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Media Inggris Sebut Wanita Tanpa Busana yang Diarak di Sumbar Seperti Adegan Film Game of Thrones

Corona di Aceh belum Tunjukan Tanda Menurun  

Kasat juga menyampaikan masih mencari seorang pemesan yang kini buron untuk membuktikan dugaan kasus perdagangan orang.

"Ini terungkap karena ada salah satu pemesan, yang mana dari keterangan korban, dia dipertemukan dengan salah satu temannya pacarnya.

Kemudian terjadi cekcok mulut. Jadi ribut ribut.

Ternyata terdengar beberapa warga bahwa perempuan ini mau dijual," ujar Kasat.

Kasat menyampaikan dari keributan ini, handphone yang dianggap menyimpan barang bukti hilang karena sudah dilarikan.

Perlu diketahui, pria berusia 17 tahun itu hendak menjual pacarnya di salah satu titik di Kecamatan Siantar Martoba.

Saat proses negosiasi, tersangka dan pemesan korban adu mulut sampai akhirnya terjadi bentrok karena diketahui masyarakat sekitar.

Personel Polsek Martoba yang mengetahui adanya keributan, kemudian berangkat ke lokasi dan mengamankan si pria penjual yang sudah babak belur.

Kasus ini kemudian masuk ke dalam penyelidikan Polres Pematangsiantar.

Adapun korban tengah dalam bimbingan konseling di Unit PPA Reskrim Polres Pematangsiantar.

Penyebaran Virus Corona tak Kunjung Menurun, Pemerintah Diklaim Telah Bekerja Maksimal

Gadis Ini Tersenyum di Pengadilan Usai Bunuh Ibunya Secara Sadis, Isabella Guzman Tak Dipenjara

Hari Ini, Sembilan ODP di Lhokseumawe Masih Jalani Isolasi Mandiri

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Tarif Kencan Rp 300 Ribu, Pemuda di Siantar Tega Jual Pacar di Bawah Umur 9 Kali, 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved