Berita Kutaraja

Perangkat Gampong Bawa Sejumlah Persoalan ke DPRK, Termasuk Adukan Bangunan Salahi Izin di Goheng

Puluhan aparatur Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru mendatangi Gedung DPRK Banda Aceh, Senin (7/9/2020).

Penulis: Misran Asri | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kepala Dusun Teratai, Gampong Lamteumen Timur, Banda Aceh, Riazil SSos menyampaikan sejumlah persoalan saat audiensi ke DPRK Banda Aceh, Senin (7/9/2020). 

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Puluhan aparatur Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru mendatangi Gedung DPRK Banda Aceh, Senin (7/9/2020).

Kehadiran mereka untuk mengadukan beberapa persoalan yang sudah lama dihadapi oleh masyarakat setempat, terutama di Dusun Teratai yang dikenal sebagai kawasan Goheng.

Audiensi puluhan tokoh masyarakat tersebut berlangsung di lantai III Ruang Rapat DPRK Banda Aceh. Pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Musriadi itu diawali kata sambutan Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Usman.

Pertemuan ini turut dihadiri beberapa unsur eksekutif, antara lain Sekretaris Satpol PP, Camat Kecamatan Jaya Baru, dan Kabid pada Dinas PUPR Kota Banda Aceh.

Ketua Tuha Peut Gampong (TPG) Lamteumen Timur, Asri Sulaiman menyampaikan, sejumlah persoalan yang dihadapi masyarakat Lamteumen Timur, seperti soal rencana dan komitmen Wali Kota Banda Aceh menata wilayah Goheng pada tahun 2021 mendatang.

Sopir Ambulans Perkosa Gadis Positif Corona Saat Menuju Rumah Sakit, Korban Dibawa ke Tempat Sepi

Selebgram Ini Jadikan Mobil Mewah Lamborgini Rp 10 M Untuk Jual Semangka Seharga Rp 10 Ribu

Keluarga Almarhum Pasien Reaktif Covid-19 Tolak Pemakaman Secara Prokes

Kemudian, komitmen soal menjadikan Gampong Lamteumen Timur, khususnya Goheng menjadi kawasan yang bebas dari kumuh, bersih, dan nyaman.

Ketua TPG juga menyampaikan, saat ini di desanya banyak bangunan tua yang sudah tidak aman bagi warga setempat, tapi masih dibiarkan berdiri.

Di samping itu, ada bangunan yang menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan masih berdiri kokoh, meski Wali Kota Banda Aceh pernah memerintahkan bongkar pada Maret 2020 lalu.

“Sejauh ini belum ada tindakan apa pun dari pemerintah. Terkesan bangunan yang menyalahi IMB itu dibiarkan dan patut dicurigai, ada apa sebenarnya di balik itu,” sambung Kadus Teratai, Riazil, SSos.

Secara khusus, Riazil kepada Serambinews.com mengungkapkan, bahkan terkait bangunan yang menyalahi IMB itu, ada surat perjanjian antara pemilik dengan Satpol PP yang dibuat.

Belajar Tatap Muka di Aceh Tengah Masih Dievaluasi

Penjualan Perlengkapan Sekolah di Simeulue Menurun Drastis, Pedagang di Pajak Inpres Jual Masker

Plt Gubernur Aceh Tinjau Kapal Aceh Hebat 2 di Madura, Diharap Beroperasi Awal 2021

Di dalam surat itu disebutkan bahwa pada akhir Agustus 2019 lalu, pemilik tidak keberatan jika dibongkar, bila melewati batas waktu yang diberikan pemerintah kota.

“Namun kenyataannya, sudah masuk bulan September 2020, pemilik terkesan sama sekali tidak menggubris," tukasnya.

"Artinya, bangunan yang menyalahi izin itu masih berdiri kokoh, sehingga membuat masyarakat was-was, takut bangunan itu roboh. Dari pemerintah melalui instansi terkaitnya juga belum berbuat apa-apa,” terang Riazil.

Ia pun mengaku heran dengan sikap dinas terkait yang dinilai tidak mengindahkan perintah bongkar dari Wali Kota Banda Aceh terhadap bangunan yang menyalahi IMB itu.

“Pak Wali memerintah bongkar, tapi dinas kok bisa mengatakan masih harus ditinjau ulang,” ungkap Riazil.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved