Berita Kutaraja
Begini Pandangan Anggota DPRA Terhadap Edaran Stiker BBM Subsidi, Nilai tak Efektif & Harus Dicabut
Menurutnya, di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, rakyat Aceh lebih menunggu program pemerintah yang bisa mendongkrak ekonomi.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky meminta Pemerintah Aceh melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh untuk segera mencabut surat edaran pemakaian stiker BBM bersubisidi pada mobil.
"Program ini tidak efektif di lapangan. Jika tujuan agar tidak ada antrean lagi di SPBU, justru di sejumlah SPBU masih banyak kita temui antrean sampai pagi hari. Lagi pun pemerintah ini seperti hendak mempermalukan rakyatnya sendiri," kata Iskandar Usman kepada Serambinews.com melalui siaran pers, Selasa (8/9/2020).
Padahal, lanjut dia, program tersebut ranahnya Pertamina bukan Pemerintah Aceh. "Lalu kenapa Pemerintah Aceh ikut-ikutan. Apakah Pemerintah Aceh tidak punya program lain yang menyentuh masyarakat," ujarnya.
Menurut politisi Partai Aceh ini, di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, rakyat Aceh lebih menunggu program pemerintah yang bisa mendongkrak ekonomi.
Iskandar berpendapat, pembatasan konsumsi BBM subsidi jenis premium dan solar melalui program stiker BBM oleh Pemerintah Aceh adalah tindakan melanggar hak konsumen.
• Komisi C DPRK Simeulue Temukan Masih Ada Lokasi Galian C Ilegal Beroperasi
• Pemandangan Mengerikan Penjara Paling Berbahaya Di Dunia, Isinya Geng Kriminal dan Pembunuh Bayaran
• Pinjam Mobil Sport Pacar Untuk Jumpa Ibu, Ternyata Wanita Ini Berselingkuh, Ketahuan Saat Tabrakan
Sebab, ulasnya, berdasarkan ketentuan Pasal 2 Huruf (b) Jo Pasal 3 ayat (2) Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Eceran Bahan Bakar Minyak, termasuk premium bukan lagi BBM yang disubsidi pemerintah.
"Anehnya ini hanya berlaku di Aceh saja, di provinsi lain tidak ada. Ini harus dievaluasi kembali dan harus dicabut," tegas anggota DPRA ini.
"Pertamina seharusnya menyampaikan ke publik apa penyebab kelangkaan, jangan sekongkol terhadap kebijakan yang tak berdasar. Maka dari itu, surat edaran (SE) Gubernur Aceh Nomor 540/9186/2020 harus segera dicabut," demikian Iskandar Usman Al-Farlaky.(*)